Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah DItangkap KPK

Sumber Dana Tak Jelas, JPU KPK Duga Nurdin Abdullah Alihkan Dana Gratifikasi Beli Jet Ski

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pemeriksaan saksi kedua, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (582021) pukul 10.21 Wita 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/8/2021).

Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap infrastruktur di Sulsel.

Ada lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu Eric Horas selaku Anggota DPRD Makassar, Irham Samad selaku wiraswasta.

Asriadi selaku kordinator teller Bank Mandiri, M Fathul Fauzi Nurdin selaku anak Nurdin Abdullah dan Nurhidayah.

Dalam sidang kali ini, terungkap fakta jika ada aliran dana yang masuk ke rekening Bank Mandiri milik NA sebesar Rp2 miliar.

Hal ini  disampaikan kordinator teller Bank Mandiri, Asriadi.

Ia menyebutkan, pada bulan Desember 2020 ada orang yang mengaku suruhan Nurdin Abdullah menyetor uang sebesar Rp2 miliar.

"Ada yang bawa uang Rp 2 M pakai koper ukuran sedang. Saya tidak tahu siapa, intinya dia menyetor ke rekening pak Gub," ujar Asriadi.

Namun pihak yang sama kemudian menarik uang sebesar Rp800 juta sebanyak dua kali.

"Dia datang lagi tukar uang Rp400 juta dengan uang baru. Sorenya datang lagi ambil uang Rp400 juta, orang yang sama.

"Totalnya sudah 800 juta, sisanya 1,2 M disimpan selama satu malam. Pimpinan Cabang (Bank Mandiri) Pak Ardi yang bantu cairkan karena disitu hari libur," jelasnya.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Asri kemudian pindah bertanya ke Fauzi.

Terkait pembelian dua unit jet ski dan dua mesin tempel speedboat di perusahaan milik Irham dan Eric Horas.

"Pada akhir tahun 2020 pada 20 Desember, ayah saya (NA) meminta untuk mencarikan dua unit jetsky, kemudian saya cari melalui pak Irham karena setahu saya dia salah satu penjual jetsky di Makassar," kata Fauzi.

JPU pun menanyakan peruntukan jet ski tersebut, apakah untuk pemerintah atau pribadi.

"Itu pribadi, untuk oprasional ke pulau-pulau, bermerk Sea-doo," ucapnya singkat.

M Asri kembali menanyakan, berapa harga jetsky tersebut.

"Jetsky ada dua unit dengan total Rp797 juta pak," jawab Fauzi.

JPU pun kembali menggali lebih dalam, ia menanyakan bagaimana proses pembayaran jet ski tersebut, apakah dengan cash atau transfer.

"Awalnya saya sudah komunikasi dengan pak Ardi terkait pembayaran jet ski tersebut, lalu memberikan kontak pak Irham ke pak Ardi, jadi mereka yang berhubungan, saya tidak pernah lihat uangnya," katanya.

"Pak Ardi kemudian menyarankan beberapa saran, apakah cash atau mau dibuatkan rekening baru, saya bilang terserah yang penting terbayarkan ke pak Irham," lanjutnya

Setelah proses transkaksi selesai, jet ski tersebut kemudian diparkir di dermaga Popsa.

Namun yang membuat JPU merasa janggal, setelah dilakukan pembayaran Jet Ski, Irham Samad melalui perintah atasannya a.n Yohanes Tios memberikan cashback kepada Fauzi sebesar Rp119 juta.

Sehingga JPU menanyakan, apakah ada kesepakatan diawal sehingga Fauzi mendapat cashback.

"Tidak ada pak, mungkin karena saya berhasil membuat jet skinya laku makanya ada cashbacknya," terangnya.

Untuk memastikan hal ini, JPU kemudian menanyai Irham Samad terkait pemberian itu.

Namun Irham mengaku hanya mengikuti perintah atasan saja.

"Saya tidak tahu pak, karena ini perintah atasan, jadi saya berikan," jawab Irham.

Selain membeli dua buah jet ski, Fauzi juga diperintahkan oleh NA membeli tiga mesin tempel untuk speedboat miliknya.

"Ayah saya (NA) minta tolong untuk dicarikan dua unit jet-ski ,dan dua mesin speedboat untuk ganti mesin yang lama," kata Fauzi.

Untuk mesin speedboatnya, Fauzi kemudian menghubungi Eric Horas, sebab ia tahu jika Eric merupakan pengusaha mesin kapal.

"Ini juga untuk kebutuhan kapal bapak, kalau mau ke pulau meninjau pembangunan disana. Speedboatnya sudah ada, tinggal mesinnya yang dibeli karena yang lama sudah harus diganti," ujarnya

"Saya kemudian beli di pak Eric dua mesin, type F500 harganya Rp550 juta sebanyak dua unit, totalnya 810 juta," sambungnya.

Anak bungsu Nurdin Abdullah ini menjelaskan, sebelumnya ia telah membayar panjar sebesar Rp200 juta untuk mesin kapal tersebut.

"Dipanjar dulu Rp200 juta, uang panjarnya diambil dari uang mesin lama yang ingin diganti, karena laku 150 juta, ditambah uang pribadi 50 juta," jelasnya.

Pembayarannya pun juga dilakukan melalui bank Mandiri, yang difasilitasi oleh Ardi selaku Kepala Cabang.

"Saya minta rekening pak Eric, lalu menyetorkan ke pak Ardi, setelah itu saya tidak tahu lagi sudah dibayarkan atau belum," katanya.

Setelah pembelian tersebut, sisa uang di bank Mandiri sebesar Rp1,2 miliar tersisa Rp48 juta yang kemudian diserahkan seluruhnya ke Fauzi.

"Tapi saya sudah kembalikan pak, baik yang Rp119 juta dan Rp48 juta ke KPK untuk disita sementara," tutupnya.

JPU KPK, Zainal Abidin menduga, jika NA menerima gratifikasi dan dialihkan untuk membeli jet ski dan mesin speedboat.

"Dari fakta persidangan ini yang bisa kita ungkap tadi adalah, adanya penerimaan gratifikasi yang kemudian dialihkan ke pembelian jetsky dan mesin speedboat," katanya

"Sebab itu dana Rp2 miliar belum jelas dari mana, tetap yang jelas menurut keterangan dari saksi, ada penerimaan uang Rp2 miliar, kemudian diambil dua kali sebanyak Rp800 juta," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved