Kasus Suap Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Tegaskan Uang Pemberian Rudy Moha Murni untuk Bantuan Covid-19
Nomor rekening tersebut akan ditransferkan sejumlah uang untuk membeli sembako dan dibagikan bagi warga yang terdampak Covid-19.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/8/2021).
Ada lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Eric Horas selaku Anggota DPRD Makassar, Irham Samad selaku wiraswasta.
Asriadi selaku kordinator teller Bank Mandiri, M Fatul Fauzi Nurdin selaku anak Nurdin Abdullah, dan Nurhidayah selaku Pegawai Tidak Tetap.
Nurhidayah menjelaskan, Rudy Moha meneleponnya dan meminta nomor rekening pribadinya.
Nomor rekening tersebut akan ditransferkan sejumlah uang untuk membeli sembako dan dibagikan bagi warga yang terdampak Covid-19.
"Jadi itu bulan 4 tahun 2020. Dia (Rudy Moha) telepon saya minta nomor rekening untuk bantuan Covid," katanya.
Pengiriman sejumlah uang tersebut diakui Nurhidayah tidak diketahui oleh Nurdin Abdullah.
Daya sapaannya, hanya berkomunikasi dengan Rudy Moha sebagai dermawan yang ingin membantu meringankan beban masyarakat.
"Uangnya saya gunakan beli sembako. Kita beli sesuai kebutuhan. Terus simpan di Perdos dan packing disana. Banyak jumlahnya. Bukan cuma sembako tapi juga ada masker kain," jelasnya.
Dihadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Nurhidayah kemudian kembali mempertegas jika dirinya sama sekali tidak melapor ke NA.
Bahkan tidak ada keuntungan pribadi yang didapatkan oleh NA.
JPU KPK pun bertanya, apakah uang yang ditransfer oleh Rudy Moha kerekening pribadinya habis dibelanjakan untuk sembako? Saksi membenarkan hal tersebut.
"Iya habis pak, karena setiap ada yang minta, langsung dibelikan. Anak-anak yang tinggal di rumahnya bapak (NA) di Kompleks Perdos Unhas Tamalanrea yang bantu packing sembako. Otomatis juga ada uang capek sama uang jalannya," jelasnya.
"Saya tidak buat laporan pertanggungjawaban karena Pak Rudy Moha selaku pemberi sumbangan juga tidak minta sama sekali. Tapi saya punya semua nota pembeliannya," sambungnya.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah mengungkapkan pembagian sembako memang rutin dilakukan.
Mengajak masyarakat bergotong-royong untuk membagi keperluan sembako karena APBD tidak mumpuni.
"Alhamdulillah Rudy Moha membantu. Tapi saya tidak tahu bagaimana komunikasi antara Rudy Moha dan Nurhidayah," katanya.
Pengakuan Rudy Moha
Kwan Sakti Rudy Moha mengakui pernah mengirim uang senilai Rp 300 juta melalui rekening bantuan Covid-19 Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rudy Moha mengatakan, uang tersebut ditransfer berkali-kali dengan pecahan uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Hal ini terungkap saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap proyek infrastruktur di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/2021).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswandono menanyakan, apakah terdakwa pernah meminta sumbangan kepada Rudy Moha.
Ia pun menjawab, jika NA pernah meminta saat dirinya berkunjung ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel.
Disana Rudy melihat banyak sembako, ia lalu menanyakan peruntukannya kepada NA.
"Pernah dulu pak, waktu di rujab banyak sembako, jadi saya tanya ini mau diapakan. Pak NA bilang ini kan lagi Covid, jadi kita harus bantu masyarakat yang terdampak. Kalau mau ikut boleh, bisa lewat Dayah saja, biar bantuannya itu sama," ujarnya.
Nurhidayah alias Dayah merupakan penanggung jawab penyaluran sembako Covid-19 di Sulsel.
"Saya transfer ke Dayah berulang kali, totalnya Rp 300 juta, karena saya pakai ATM, ada limitnya. Nurhidayah ini yang bertugas untuk menyalurkan sembako," jelasnya.
Rudy sendiri mengaku setelah melakukan transfer ia tidak pernah menanyakan pertanggungjawabannya.
Sebab katanya, ia sudah mengenal Nurdin Abdullah sejak kecil. Mereka dulunya bertetangga dan akrab sampai sekarang.
"Jadi sudah seperti saudara sendiri, bahkan sudah dianggap keluarga," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan