Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viani Limardi

Pernah Jadi Relawan Jokowi, Inilah Sosok Viani Limardi Anggota F-PSI DPRD Jakarta yang Viral Itu

Pernah Jadi Relawan Jokowi, Inilah Sosok Viani Limardi Anggota F-PSI DPRD Jakarta yang Viral Itu karena protes Ganjil Genap Jakarta

Editor: Mansur AM
DPRD DKI Jakarta
Sosok dan pengalaman organisasi Viani Limardi yang viral itu. Anggota DPRD Jakarta tegur polisi tak terima dihalangi aturan Ganjil Genap Jakarta 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama lengkapnya Viani Limardi, SH.

Dengan pengalamannya sebagai relawan Jokowi 'Teman Jokowi' dan sejumlah organisasi lainnya, Viani Limardi, terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Hasil Pemilu 2019 lalu.

Kiprahnya di parlemen, Viani Limardi dikenal sebagai politisi muda dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia).

Namun baru-baru ini ia viral karena  protes polisi dan tidak terima karena aturan Ganjil Genap Jakarta.

Viani Limardi Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta viral ditegur karena ganjil genap
Viani Limardi Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta viral ditegur karena ganjil genap (kompas.com)

Sosok Viani Limardi tak terima disuruh putar balik oleh polisi.

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi terlibat adu mulut dengan kepolisian saat terjaring razia ganjil genap.

Wakil rakyat dari Partai PSI itu tidak terima diminta putar balik lantaran kendaraan yang ditumpanginya berpelat ganjil.

Awalnya Viani melintas dari arah Ragunan ke Jalan Gatot Subroto ini diberhentikan petugas Dishub lantaran berpelat ganjil.

Setelah menjelaskan dirinya anggota DPRD DKI Jakarta yang ingin berangkat kerja, petugas Dishub kemudian memperbolehkan Viani melintas.

Tak jauh dari titik awal diberhentikan, kepolisian kembali menyetop mobil berpelat ganjil RFT yang ditumpangi Viani.

Ia kembali menjelaskan bahwa dirinya anggota DPRD DKI Jakarta dan ingin pergi bekerja.

Penjelasan tersebut tidak membuat Viani lolos dari petugas.

Ia tetap bersikeras bahwa selama ini dirinya dapat melintas saat penyekatan kendaraan di masa PPKM.

Kepolisian kemudian menjelaskan, sebelumnya memang penyekatan dilakukan dan dapat melintas jika memperlihatkan surat tugas.

Namun penyekatan sudah diganti dengan sistem ganjil-genap.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved