Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Luwu Timur

Update Covid-19 Luwu Timur, Sembuh 49, Kasus Baru 40 dan Meninggal 3 Orang

Kasus baru tercatat dari Kecamatan Burau 1 orang, Wotu 3, Tomoni Timur 4, Mangkutana 2, Kalaena 1, Malili 11, Nuha 16 dan Towuti 2 orang.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ist
Jubir Satgas Covid-19 Luwu Timur, Masdin 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Luwu Timur bertambah, Rabu (11/8/2021).

Jubir Satgas Covid-19 Luwu Timur, Masdin mengatakan, kasus positif bertambah 40 orang.

Kasus baru tercatat dari Kecamatan Burau 1 orang, Wotu 3, Tomoni Timur 4, Mangkutana 2, Kalaena 1, Malili 11, Nuha 16 dan Towuti 2 orang.

"Total kasus positif sampai hari ini sebanyak 5.604 orang," kata Masdin, Rabu malam.

Masdin juga melaporkan untuk kasus meninggal terkonfirmasi Covid-19 juga mengalami penambahan 3 orang.

"Pasien meninggal dari Kecamatan Tomoni Timur, Malili dan Towuti," ujar Masdin.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal di Luwu Timur sudah 105 orang.

Sementara pasien yang sembuh kembali bertambah 49 orang.

Pasien sembuh dari Kecamatan Wotu 4 orang, Tomoni 9, Tomoni Timur 2, Mangkutana 3, Wasuponda 1, Nuha 6, dan Towuti 24 orang.

"Sejauh ini, pasien yang sembuh jumlahnya sudah 4.852 orang," imbuh Masdin.

Bupati Luwu Timur, Budiman terus mengingatkan masyarakat jangan memandang remeh Covid-19.

"Mari lindungi diri, keluarga dan orang lain dengan menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar," pesan Budiman.

Masyarakat diharapkan memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Kalau tidak mau pakai masker sebaiknya tinggal di kamar saja berdiam diri," pesan Budiman.

Masyarakat diingatkan agar tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah.

Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, masyarakat diingatkan agar menerapkan 5M dimanapun berada.

5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi.

Kabupaten Luwu Timur Terapkan PPKM Level 4

Kabupaten Luwu Timur resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Menyusul keluarnya surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 30 tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.

Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

"PPKM Level 4, kita akan laksanakan sesuai instruksi Mendagri," Kata Budiman, Rabu (11/8/2021).

PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021 atau 14 hari.

Pemberlakuan PPKM Level 4 juga disebabkan tingginya kasus positif yang terus bertambah di Luwu Timur dalam sepekan terakhir.

Sejauh ini, total kasus positif tercatat 5.594 orang, 104 pasien positif Covid-19 meninggal dan 4.843 sembuh.

Dalam instruksi ini, gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Sejumlah hal juga diatur selama pelaksanaan PPKM level 4 di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur.

Seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yaitu sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Maka diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara sektor kritikal seprti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah.

Selanjutnya, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Memakai  masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam  operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam.

"Adapun pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Level 4 dilaksanakan di Luwu Timur," seperti bunyi dalam surat instruksi itu.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima.

Lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.

Menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persendengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun tempat ibadah Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Namun dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved