Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Luwu Timur

Update Covid-19 Luwu Timur, Sembuh 49, Kasus Baru 40 dan Meninggal 3 Orang

Kasus baru tercatat dari Kecamatan Burau 1 orang, Wotu 3, Tomoni Timur 4, Mangkutana 2, Kalaena 1, Malili 11, Nuha 16 dan Towuti 2 orang.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ist
Jubir Satgas Covid-19 Luwu Timur, Masdin 

Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah.

Selanjutnya, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Memakai  masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam  operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam.

"Adapun pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Level 4 dilaksanakan di Luwu Timur," seperti bunyi dalam surat instruksi itu.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima.

Lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.

Menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persendengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun tempat ibadah Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Namun dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved