Tribun Bulukumba
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda di Bulukumba
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulukumba secara daring, Rabu (11/8/2021).
Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengatakan, kedua Ranperda tersebut adalah tentang retribusi penyediaan atau penyedotan kakus.
Selain itu, Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pengcegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan, Kantor Wilayah mempunyai tugas untuk melakukan harmonisasi produk hukum daerah.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019.
Tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang – Undangan.
Anggoro juga mengapresiasi atas sinergitas dan kehadiran SKPD terkait dan bagian hukum Kabupaten Bulukumba.
“Semoga melalui kegiatan ini, Kanwil Sulsel dan Pemda Bulukumba dapat terus bersinegi dan berkolaborasi sehingga dapat mendorong terwujudnya produk hukum yang berkualitas," harap Anggoro.
Selain itu, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, berperspektif HAM dan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Bulukumba.
Selanjutnya perancang Kanwil Sulsel zonasi Bulukumba, Andi Fachruddin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebaiknya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam bentuk peraturan bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
Tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah.
Sehingga dapat segera dilaksanakan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di daerah Kabupaten Bulukumba.
Sementara anggota tim perancancang zonasi Bulukumba, Anggria Septariani menyampaikan, dalam Raperda tentang penyediaan atau penyedotan kakus maupun penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.