Tribun Bulukumba
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda di Bulukumba
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
ist
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulukumba secara daring, Rabu (11/8/2021)
Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 masih harus disesuaikan dengan lampiran II agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundan-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun perancang peraturan perundang undangan lainnya yang memberikan tanggapan yakni Muhammad Syarif Asad, Asriani, Muahammad Fadli dan Abdillah.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Bulukumba, Kasmarinda mengatakan, peraturan bupati tentang pedoman operasional protokol kesehatan dalam wilayah kabupaten Bulukumba yang ada tidak berjalan optimal dan efektif.
Sehingga diusulkan untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah.