Jozeph Paul Zhang
Ingat Jozeph Paul Zhang Dulu Ngaku Nabi ke-26? Kini Heboh Lagi Sebut Yahya Waloni Pasti Masuk Neraka
Pada April 2020 lalu, Jozeph Paul Zhang viral dan jadi sorotan lantaran mengaku nabi ke-26. Kini, dia menyebut Yahya Waloni pasti akan masuk neraka.
"beraninya diluar negri paul zhong haha," tulis pemilik akun @Neshwan Nabil.
"Semoga cepat dihukum Paul, jangn kabur2 di luar negeri kmu. Pengecut kau saja sembah bule yg pake kolor yg dipajang di tembok (emoji)," tulis pemilik akun @Bimadau Channel.
Polisi Masih Melacak Keberadaan Jozeph Paul Zhang
Informasi terbaru, Mabes Polri terus koordinasi dengan Interpol untuk menangkap Jozeph Paul Zhang yang dianggap telah meresahkan kebhinekaan di Tanah Air.
Tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang hingga saat ini belum ditangkap.
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahwa pihaknya masih mencoba mencari tahu keberadaan Jozeph di negara tempat diduga tersangka berada.
“Otoritas negara Belanda (info terakhir di sana) dan Jerman kita tunggu. Kewenangan kita nggak sampai ke sana,” kata Agus baru-baru ini.
Bareskrim juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri dalam memburu Jozeph.
"Dilakukan upaya maksimal sudah kerja sama sama Kumham dan Kemenlu," ujar jenderal polisi bintang tiga ini.
Agus menuturkan, Bareskrim telah mengajukan penerbitan red notice, ekstradisi, dan pencabutan paspor terhadap Paul Zhang.
"Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," ujar Agus.
Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas TV, Mabes Polri menetapkan youtuber Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Suryomulyono sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Mabes Polri menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka setelah memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum di Indonesia.
Penyidik Siber Mabes Polri juga telah memasukkan nama Sindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang, ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Interpol.
Polisi menjerat Paul Zhang dengan pasal penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.