Tribun Bulukumba
Urus KTP di Bulukumba Bisa via WhatsApp, Selesai Langsung Diantar ke Rumah
Aktivitas yang menyebabkan kerumunan banyak orang dilarang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Aktivitas yang menyebabkan kerumunan banyak orang dilarang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kantor-kantor pelayanan juga di batasi. Namun, pembatasan pelayanan banyak dikeluhkan.
Olehnya itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba meluncurkan inovasi baru.
Yakni pelayanan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui sistem online.
Warga cukup melalui pesan WhatsApp jika hendak mengurus adminduk.
Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, Selasa (10/8/2021) mengatakan jika sosialisasi menjadi sangat penting dilakukan untuk mengoptimalisasi pelayanan dokumen kependudukan berbasis online ini.
Andi Utta, sapaannya, menyampaikan perlunya dukungan seluruh jajaran pemerintah tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Sebab dokumen kependudukan itu sendiri adalah hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan dan diberikan pelayanan.
“Inilah sebabnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan secara daring, baik itu layanan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” tuturnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa warga yang akan mengurus dokumen kependudukan tidak perlu lagi berkali-kali mendatangi Kantor Disdukcapil.
Akan tetapi cukup mengirim berkas secara online melalui aplikasi WhatsApp.
Jika berkas atau dokumen yang telah dikirim, maka akan diberitahukan untuk mengambil dokumen tersebut.
Bahkan, lanjut Andi Utta, dokumen tersebut bisa diantarkan ke rumah yang bersangkutan melalui kerja sama dengan pihak jasa antar dalam hal ini melalui PT Solusi Transportasi.
“Dengan pelayanan online ini, warga tidak perlu datang berkali-kali, sehingga tentu sangat memudahkan warga serta menghindari warga dari kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19,” jelasnya.
“Selain memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen, kerja sama dengan pihak jasa antar ini juga membantu usaha masyarakat di bidang jasa antar dan jasa transportasi di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat wabah pandemi covid-19,” tambahnya.
Untuk pelayanan admin duk bisa menghubungi nomor WhatsApp berikut, Akte Kelahiran bisa mengirim pesan melalui WhatsApp di nomor 0895-3076-8121.
Sementara untuk KK dan KTP bisa menghubungi 0895-3076-8120.
Tak Pakai Sertifikat Vaksin
Beberapa waktu lalu, warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan postingan salah satu akun facebook.
Akun facebook tersebut mengunggah sebuah status mengenai ribetnya proses vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, saat hendak divaksin, warga harus menunjukkan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Sementara disisi lain, tulis dia, saat mengurus e-KTP, harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, Andi Mulyati Nur kemudian angkat bicara.
Ia menegaskan, jika Disdukcapil Bulukumba tak pernah mensyaratkan sertifikat vaksinasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
"Kami, Disdukcapil Bulukumba tidak pernah mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat pelayanan adminduk,” tegas Mulyati Nur, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, jika sertifikat vaksin menjadi persyaratan maka akan mempersulit warga yang melakukan kepengurusan.
Pasalnya, warga yang telah menjalani vaksinasi hingga kini belum merata di setiap daerah.
Itu bisa menjadi pemicu kemarahan warga karena dianggap mempersulit proses pelayanan adminduk.
“Belum semua masyarakat sudah divaksin, jadi kalau itu disyaratkan, masyarakat bisa marah karena dianggap dipersulit," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, syarat pengurusan adminduk ini regulasinya sangat jelas dalan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006.
Olehnya itu, Mulyati berharap agar warga tak langsung percaya pada informasi yang beredar.
Terkhusus tentang informasi persyaratan kartu vaksin sebagai syarat penerbitan adminduk.
"Jika ada informasi, khusus pelayanan adminduk dan butuh kejelasan terkait kebenarannya. Bisa langsung konfirmasi ke kami," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi