Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Termasuk Makassar, PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi dari 10 hingga 23 Agustus

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kembali diperpanjang pemerintah.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
PPKM Level 4 di Makassar, Sulsel diperpanjang lagi, 10 hingga 23 Agustus 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air kembali diperpanjang pemerintah.

Perpanjangan PPKM berlaku selama 7 hari atau sepekan, Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021), untuk di Jawa dan Bali.

Sementara di luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 pekan, Selasa (10/8/2021) hingga Senin (23/8/2021).

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perkonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.

Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli.

Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4.

Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Sementara, di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM akan lebih lama.

Hal ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus," kata Airlangga, Senin malam ini.

Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga dua minggu karena memerlukan penanganan yang berbeda dengan wilayah di Jawa dan Bali.

Kata dia, "Di luar Jawa ini karen nature kepulauan maka diperpanjang dua minggu."

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.

Adapun, hingga saat ini penularan Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.

Hingga 9 Agustus 2021, Indonesia mencatat 3.686.769 kasus Covid-19, terhitung sejak awal pandemi.

Jumlah ini setelah terdapat penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sejak 3 Juli 2021, saat mulai diberlakukan PPKM Darurat, hingga saat tercatat ada penambahan 1.429.889 kasus Covid-19.

Angka kematian juga terlihat tinggi sejak ditetapkannya PPKM Darurat hingga sekarang.

Bahkan, dalam 25 hari terakhir jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari bertambah lebih dari 1.000 orang.

Jika dihitung sejak dimulainya PPKM Darurat hingga sekarang, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 48.544.

Hal ini memperlihatkan bahwa pengetatan PPKM belum efektif dalam menekan angka kematian Covid-19.(*)

Ralat:

Sebelumnya tertulis jika PPKM Level 4 diperpanjang hingga 21 Agustus 2021. Seharusnya 16 Agustus 2021.

Mohon maaf atas kekeliruan ini dan terima kasih.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved