Kombes Napitupulu Yogi Yusuf
Masih Ingat Kombes Napitupulu Yogi Yusuf? Suami Jaksa Pinangki, Ternyata Punya Perjanjian Pranikah
Sang suami Kombes Napitupulu Yogi Yusuf diketahui bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.
Selanjutnya, aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya resmi menikah dan sudah berstatus sebagai pasangan suami istri.
Menurut perjanjian pranikah, harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah menjadi milik individu masing-masing.
Tak hanya soal harta, perjanjian pranikah antara Pinangki dan Yogi juga memuat aturan soal bepergian ke luar negeri.
Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang aturan yang menyebutkan bahwa tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.
Meski telah diatur dalam perjanjian pranikah, Yogi mengaku tetap memberikan seluruh penghasilan atau gajinya kepada Pinangki.
Diketahui, sebagai anggota Polri berpangkat AKBP, Yogi menerima penghasilan sebesar Rp 14 juta per bulan.
Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta per bulan.
Yogi mengatakan, dirinya tetap memberikan seluruh penghasilannya kepada Pinangki karena merupakan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
Selama ini pun, kata Yogi, terkait pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur oleh Pinangki selaku istrinya. "Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," kata Yogi.
Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan soal kondisi rumah tangganya dengan Pinangki yang dalam beberapa tahun terakhir ini kurang harmonis.
Tak harmonisnya hubungan mereka bermula pada 2018. Kemudian puncaknya terjadi di tahun 2019. Terlebih, Yogi dan Pinangki sempat tinggal terpisah dengan karena tugas kerja.
Namun, saat kembali tinggal dalam satu atap, Yogi mengaku komunikasi dirinya dengan Pinangki kurang begitu baik.
"Hubungan saya tahun 2019 memang agak kurang baik. Kami kurang komunikasi. Kadang tidur pun tidak sekamar," kata Yogi.
Mendengar cerita Yogi, Pinangki terlihat menangis. Ia berulang kali mengusap matanya dengan tisu.