Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Luwu, 3 Terdakwa Dituntut 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Kantor Kejari Luwu di Jalan Merdeka Selatan, Belopa. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Masih ingat kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu awal tahun lalu.

Kasus itu kini bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Tidak lama lagi akan memasuki tahap sidang putusan.

Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Eka Hariadi mengatakan bahwa, sidang putusan terhadap kasus tersebut dijadwalkan pada Kamis (12/8/2021) mendatang.

"Sidang putusan tanggal 12 Agustus, kalau tidak ditunda," kata Eka, Senin (9/8/2021).

Menurut Eka, pihaknya telah melakukan tuntutan terhadap terdakwa.

Ibnu Harista dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Sementara Andi Asnawi dan Fadli Fatahuddin dituntut lima tahun penjara.

"Ada denda juga, kerugian yang ditanggung Fadli Rp 513 juta, ditanggung Ibnu Rp 20 juta, semua kena denda, saya lupa jumlah pastinya," ujarnya.

Peran 3 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (20/1/2021), Kejari Luwu mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan seragam SD dan SMP.

Ketiga tersangka adalah Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.

Andi Asnawi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rp 1,6 miliar ini.

Fadli selaku pihak swasta yang melaksanakan pengadaan seragam tanpa kedudukan hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved