Tribun Sidrap
Tergiur Bisnis Iphone, Warga Sidrap Ditipu Rp 130 Juta
Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku tindak penipuan atau penggelapan uang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku tindak penipuan atau penggelapan uang.
Pelaku AN (27) diamankan di Kolaka, Sulawesi Utara di backup Tim Elang Polres Kolaka, pada Selasa (03/08/2021).
AN merupakan warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Ia ditangkap atas laporan korbannya, Wahyuddin yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, penangkapan ini bermula ketika korban melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis iPhone.
"Terduga pelaku AN ini mengajak korbannya untuk berbisnis jual iphone," kata AKP Arham dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (06/08/2021).
Korban pun memberikan pelaku uang Rp 130 juta untuk dibelikan beberapa unit iphone tersebut.
"Pelaku berjanji akan menyerahkan iphone empat hari setelah transaksi. Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak memenuhi janjinya," bebernya.
Korban pun berusaha menghubungi pelaku.
Namun nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
"Korban merasa kalau ia ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi agar ditindaklanjuti,"jelasnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan tiba di Polres Sidrap pada Kamis, (05/08/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Hasil interogasi, pelaku AN mengakui perbuatannya.
"Uang tersebut sebagian dipergunakan untuk memesan beberapa unit iphone black market asal Batam. Namun saat pelaku memesan tersebut, ia juga tidak kunjung mendapat barang tersebut," tuturnya.
Selain dipergunakan untuk memesan beberapa unit iphone, ia juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.