Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Emir Moeis

Beginikah Cara Erick Thohir Supaya Emir Moeis Lolos Komisaris BUMN Meski Mantan Koruptor?

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris anak BUMN.

Ia dijadika komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu.

Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.

Lalu apakah pengangkatan eks napi koruptor sudah sesuai dengan regulasi?

Kementerian BUMN telah mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Beberapa pasal dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 sudah direvisi dalam aturan terbaru, yakni PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 yang ditandatangani Erick Thohir

Dalam Pasal 4 diterangkan, salah satu syarat penunjukan calon komisaris pada anak BUMN adalah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun sebelum pencalonan.

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan," bunyi Pasal 4 poin e.

Dalam aturan tersebut, syarat mencalon calon komisaris anak BUMN terbagi menjadi dua, yakni syarat formal dan materil.

Syarat formal anggota dewan komisaris anak BUMN yakni:

  • Orang perseorangan
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan

Sementara syarat materil anggota dewan komisaris anak BUMN yakni:

  • Integritas moral termasuk tidak melakukan perbuatan menyimpang, cidera janji, dan sebagainya.
  • Dedikasi
  • Mamahami masalah manajemen perusahaan
  • Memiliki pengetahuian memadai di bidang perusahaan
  • Dapat menyediakan waktu untuk melaksanakan tugasnya
  • Memiliki kemauan kuat untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Aturan tersebut juga mengatur syarat lainnya pengangkatan komisaris anak BUMN seperti dilarang berasal dari pengurus parpol, bukan kepala daerah, dan tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Terjerat Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis pada 2014 lalu.

Ia terjerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Hakim menjelaskan, Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.

"Total yang diterima terdakwa adalah 357.000 dollar AS. Maka, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar Hakim Soafialdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Mulanya, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.

Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi. Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan.

Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, menemui dia untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang proyek PLTU.

Emir Moeis disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan.

Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Napi Koruptor Jadi Komisaris Anak BUMN, Apakah Melanggar Hukum?"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved