Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Emir Moeis

Beginikah Cara Erick Thohir Supaya Emir Moeis Lolos Komisaris BUMN Meski Mantan Koruptor?

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris anak BUMN.

Ia dijadika komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu.

Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.

Lalu apakah pengangkatan eks napi koruptor sudah sesuai dengan regulasi?

Kementerian BUMN telah mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Beberapa pasal dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 sudah direvisi dalam aturan terbaru, yakni PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 yang ditandatangani Erick Thohir

Dalam Pasal 4 diterangkan, salah satu syarat penunjukan calon komisaris pada anak BUMN adalah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun sebelum pencalonan.

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan," bunyi Pasal 4 poin e.

Dalam aturan tersebut, syarat mencalon calon komisaris anak BUMN terbagi menjadi dua, yakni syarat formal dan materil.

Syarat formal anggota dewan komisaris anak BUMN yakni:

  • Orang perseorangan
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan

Sementara syarat materil anggota dewan komisaris anak BUMN yakni:

  • Integritas moral termasuk tidak melakukan perbuatan menyimpang, cidera janji, dan sebagainya.
  • Dedikasi
  • Mamahami masalah manajemen perusahaan
  • Memiliki pengetahuian memadai di bidang perusahaan
  • Dapat menyediakan waktu untuk melaksanakan tugasnya
  • Memiliki kemauan kuat untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Aturan tersebut juga mengatur syarat lainnya pengangkatan komisaris anak BUMN seperti dilarang berasal dari pengurus parpol, bukan kepala daerah, dan tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved