Sekolah Birokrasi
Prof Sangkala Paparkan Cara Membangun Zona Integritas
Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Sangkala menjelaskan cara membangun zona integritas.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Sangkala menjelaskan cara membangun zona integritas.
Hal tersbeut disampaikan dalam podcast Sekolah Birokrasi dengan tema Membangun Zona Integritas WBK dan WBBM yang disiarkan di YouTube Tribun Timur, Jumat (6/8/2021).
Prof Sangkala menjelaskan bahwa untuk mencanangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) harus lolos dalam penilain Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Artinya pentingnya zona integritas itu khususnya WBK karena dampak tidak bersihnya birokrasi dari praktek korupsi,” katanya.
Menurut berbagai aturan, kata Prof Sangkala, zona integritas diharapkan terbangun di seluruh instansi pemerintah secara bertahap.
Seperti sekarang ini, kata di, di mana banyak yang mendorong unit-unit organisasinya untuk melakukan zona integritas.
Apa Itu Zona Integritas?
Zona integritas kata Prof Sangkala adalah predikat yang diberikan pemerintah di mana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBBM dan WBM lewat reformasi birokrasi.
“Khusunya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Sedangkan WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, sistem manajemen SDM, dan penguatan akuntabilita kinerja, serta penguatan pengawasan.
“Predikat WBK itu bisa dicapai ketika sebagian dari komponen pengungkit area perubahan itu 6 dari 8 bisa baik, sehingga dinyatakan sudah predikat bebas korupsi,” jelasnya.
Sementara WBBM diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, sistem manajemen SDM, dan penguatan akuntabilita kinerja, penguatan pengawasan, serta penguatan kualitas pelayanan publik.
“Mendapatkan predikat bersih melayani itu terlebih dahulu harus mendapatkan predikat birokrasi bebas korupsi,” terangnya.
Tahapan
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa tahapan yang dilakukan untuk membangun integritas ini dilakukan empat tahapan.
Pertama pencanangan zona integritas, kedua pembangunan zona integritas, ketiga penetapan WBK dan WBBM, dan keempat pengusulan WBK dan WBBM.
“Pencanangan ini harus dibuktikan adanya penandatangan seluruh pegawai yang diusulkan, komitmen membangun zona integritas,” katanya. (*)