Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Bantaeng PPKM Level 3, Tempat Wisata Ditutup Hingga 9 Agustus

Kabupaten Bantaeng menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD NASUTION
Permandian Eremerasa, Bantaeng masih ditutup sementara 

TRIBUNBANTARNG.COM, BANTAENG - Kabupaten Bantaeng menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng membuat kebijakan dengan menutup seluruh tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantaeng, Harmoni mengatakan, surat perintah penutupan telah disampaikan ke semua tempat wisata.

Ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Bantaeng tentang pedoman PPKM Level 3.

"Kami sudah menindaklanjuti surat edaran dengan membuat surat perintah penutupan tempat wisata," kata Harmoni saat dihubungi TribunaBantaeng.com, Jumat, (6/8/2021).

Kata dia, penutupan lokasi wisata dimulai sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Untuk mempermudah pemantauan, pihaknya juga melibatkan unsur masyarakat disetiap desa yang punya lokasi wisata.

"Kami juga meminta teman-teman di desa dan BPD yang kebetulan desanya ada tempat wisata, kami mohon bantuan untuk ikut memantau perintah penutupan," ujarnya.

Menurutnya, apabila pengelola tetap membuka lokasi wisata akan diberikan sanksi tegas.

Namun pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pengelola.

Tim satgas Covid-19 yang punya kewenangan untuk menilai pelanggaran pengelola dan akan diberikan sanksi ringan atau berat.

Akan tetapi ia memastikan bahwa sanksi baru diberikan apabila upaya pembinaan sudah tak  mempan.

"Terkait dengan sanksinya ada gugus tugas Kabupaten yang melihat seberat apa Pelanggarannya. Yang pastinya upaya Pembinaan dulu yang dikedepankan," jelasnya.

Ia berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu.

Untuk itu dibutuhkan kerja sama semua pihak utamanya masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan.

Diketahui, sebelum surat Edaran Bupati Bantaeng keluar, wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin menyebut bahwa pelaksanaan pesta pernikahan dilarang selama selama dua pekan.

"Tadi kita sudah sepakati sementara sampai dua pekan ke depan, Karena terjadi kenaikan kasus. Termasuk pesta pernikahan, jadi yang dilarang bukan nikahnya tapi pestanya," ujarnya.

Termasuk bola, futsal kecuali yang sementara berlangsung.

Namun berbeda dalam surat Edaran Bupati Bantaeng yang disebutkan bahwa pesta pernikahan tetap diperbolehkan.

Hal itu terdapat pada poin ke 11 yang berbunyi "Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Maksimal jam 17.00 Wita, dan tidak ada electon/orkes yang bisa menimbulkan kerumunan.

Bertambah Empat Pasien Covid-19

Kasus Covid-19 di Kabupaten Bantaeng  bertambah sebanyak empat orang.

Empat pasien itu berasal dari Kecamatan Eremerasa 1 orang, Bantaeng 2 orang dan Tompobulu 1 orang.

Keempat pasien itu kini sedang menjalani isolasi mandiri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Armansyah.

"Bertambah empat pasien yang sekarang menjalani isolasi mandiri," kata dr Armansyah saat dihubungi TribunBantaeng.com, via telepon selular Jumat, (6/8/2021).

Dengan adanya tambahan itu, total pasien di Kecamatan Eremerasa sebanyak dua orang yang kini menjalani isolasi mandiri.

Kemudian pasien di Kecamatan Bantaeng sebanyak 26 orang. Diantaranya 24 isolasi mandiri dan dua orang dirawat.

Dan di Kecamatan Tompobulu sebanyak tujuh pasien yang kini sedang menjalani isolasi mandiri.

Empat Kecamatan lainnya juga masih mempunyai pasien Covid-19 yakni, di Pajukukang tiga orang.

Diantaranya dua isolasi mandiri dan satu dirawat.

Kecamatan Gantarangkeke dua pasien. Diantaranya satu dirawat dan satu lainnya isolasi mandiri.

Kecamatan Bissappu 23 pasien. Diantaranya 22 isolasi mandiri dan satu dirawat.

Dan di Kecamatan Uluere ada tiga pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri.

"Total pasien saat ini sebanyak 66 orang," jelasnya.

Sementara di dua Kecamatan masuk zona merah yakni, Bissappu dan Bantaeng.

Satu Kecamatan yakni Tompobulu masuk dalam zona orange.

Dan empat Kecamatan lainnya yang punya pasien Covid-19 masuk zona kuning.

"Hanya di Kecamatan Sinoa yang tidak punya pasien sehingga tetap dalam zona hijau," ujarnya.

Sejak awal penyebaran Covid-19 di Bantaeng, jumlah seluruh pasien sebanyak 916.

Diantaranya, 829 sembuh, 21 meninggal dunia dan sisanya masih dirawat dan isolasi.

Laporan wartawa TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved