Update Corona Wajo
Update Covid-19 di Kabupaten Wajo, Bertambah 16 Positif dan 6 Orang Sembuh
Kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Mengantisipasi lonjakan pasien, RSUD Lamaddukelleng Sengkang menyediakan 32 tempat tidur dan RSUD Siwa 8 tempat tidur untuk pasien Covid-19.
PPKM Level 2
Pemerintah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, bersiap menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Penerapan PPKM level 2 akan dilakukan di Kabupaten Wajo, itu sebagaimana tindak lanjut dari rakor Forkopimda kemarin (Rabu)," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Safaruddin, Kamis (29/7/2021).
Keputusan itu diambil pasca melihat kondisi terkini Kabupaten Wajo yang dalam dua pekan terakhir kasus Covid-19 meningkat terus.
Bahkan, Kabupaten Wajo yang sempat dinyatakan zona kuning pekan lalu, kini dinaikkan statusnya menjadi zona oranye.
Hal itu juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"PPKM level 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga dengan tingkat RT, itu sebagaimana Instruksi Mendagri," katanya.
Safaruddin menyebutkan, sejauh ini belum ada aturan-aturan terperinci yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Wajo pasca mengumumkan akan menerapkan PPKM level 2.
"Sebagaimana instruksi Pak Bupati, aturan-aturannya sementara digodok dan segera akan diterbitkan melalui surat edaran," kata Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo itu.
Bila merujuk pada surat Instruksi Mendagri 26/2021 tersebut, ada beberapa hal yang dibatasi pada wilayah yanb menerapkan PPKM level 2.
Salah satu bentuk PPKM level 2, yakni dengan membentuk posko tiap desa dan kelurahan, untuk melakukan pencegahan, pembinaan, pendukung peksanaan penanganan Covid-19.
Selain itu, pelaksanaan belajar mengajar bagi daerah zona kuning dan oranye dilakukan secara daring.
Lalu, untuk kegiatan di perkantoran juga dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas kantor selebihnya disarankan work from home (WFH).
"Untuk pelaksanaan di sektor esensial tetap 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Safar.