Tribun Wajo
Sita 24 Botol, Penjual Miras di Belawa Wajo Hanya Dibuatkan Surat Pernyataan dari Polisi
Sejumlah kios kelontong digerebek polisi di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat desa/kelurahan.
PPKM tersebut berlaku sejak 30 Juli 2021 lalu.
"Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo," katanya.
Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PPKM level 2 diterapkan di Bumi Lamaddukelleng.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel kecil.
Cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Makan/minum di tempat, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, sebesar 75% dari kapasitas.
Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning sebesar 50% dari kapasitas, dan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, sebesar 25% dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WITA, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA.
Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.