Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Peluncuran Program RANHAM 2021-2025

RANHAM generasi V berfokus pada perlindungan, penghromatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan.

Editor: Hasriyani Latif
Kemenkumham Sulsel
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej resmi meluncurkan Perpres 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, Kamis (05/08/2021).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej resmi meluncurkan Perpres 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, Kamis (5/8/2021). 

Pada Kanwi Kemenkumham Sulsel kegiatan diikuti secara daring melalui aula Rutan Makassar oleh Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto.

Kemudian Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Meydi Zulqadri, dan jajaran Bidang HAM Kanwil Sulsel. 

Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan peluncuran Perpres No 53 tahun 2021 tentang RANHAM yang telah diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 09 Juni 2021 sebagai RANHAM generasi V.

Ini telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi. 

“RANHAM generasi V berfokus pada perlindungan, penghromatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat," katanya.

"RANHAM generasi V ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari implementasi RANHAM,” lanjutnya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga memberikan sambutan mengatakan bahwa RANHAM telah menjadi tolok ukur tidak hanya bagi pemerintah pusat.

Namun juga pemerintah daerah dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM ke dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh level pemerintahan eksekutif. 

"Saya mendorong para kepala daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang ditugaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM untuk memenuhi target-target yang telah ditetapkan," ujar Tito. 

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menyampaikan bahwa agenda peluncuran Perpres no 53 tahun 2021 merupakan kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dan Masyarakat Sipil yang dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Advokasi Masyarakat (ELSAM).

"Kegiatan ini merupakan wujud konkret dari kolaborasi berbagai pihak khusus pemerintah dan masyarakat dalam hal menyusun hingga menyukseskan RANHAM generasi V ini," ungkap Mualimin Abdi yang juga sekretaris Panitia Nasional RANHAM

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar memyampaikan harapan dalam lima tahun ke depan pelaksanaan RANHAM 2021-2025 dapat menciptakan sinergi antara pemerintah sebagai pemangku kewajiban dan masyarakat sipil beserta sektor lainnya dalam pelaksanaan kewajiban HAM dengan berkolaborasi untuk mengoptimalkan pencapaian rencana aksi tersebut. 

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh dua narasumber yaitu Direktur Kerjasama HAM Hajerati dan Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien. 

Hajerati menjelaskan pencapaian pemerintah terkait pelaksanaan RANHAM generasi pertama hingga keempat, termasuk meningkatnya partisipasi pemerintah provinsi di dalam proses pelaporan RANHAM didominasi oleh wilayah di pulau Jawa dan Sumatera.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved