Tribun Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Imbau Masyarakat Lebih Waspada Kejahatan di Masa Pandemi
Kondisi itu rawan dimanfaatkan para pelaku kejahatan saat semua fokus kepada penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan penanggulangan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukan hanya berdampak kepada kesehatan.
Hampir di semua aspek kehidupan terganggu, termasuk perekonomian warga.
Kondisi itu, kata dia, rawan dimanfaatkan para pelaku kejahatan saat semua fokus kepada penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Polri, lanjut E Zulpan, melakukan berbagai upaya untuk menangani faktor penyebab dan pendorong orang melakukan kejahatan.
Seperti melakukan upaya pencegahan dengan memasarkan sosialiasi dan penegakan hukum.
Oleh itu, ia meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan di masa Pandemi.
Meski tindakan kejahatan di masa pandemi terus terjadi, angkanya tidak terlalu signifikan.
Dan situasi kamtibmas khususnya di Sulsel masih aman terkendali dengan tetap mengedepankan upaya preventif dan preemtif dalam mengatasi gangguan tersebut.
"Namun, ketika ada kejahatan terjadi, kami tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Ini untuk memberikan jaminan ke masyarakat dan mengurangi ruang gerak para penjahat," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya ke tribun-timur.com, Kamis (5/8/2021) sore.
Seperti yang dilakukan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian, Rabu (4/8/2021) kemarin.
Pencurian terjadi saat korban singgah di warung vakso Kampung Boyong, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Korban menyimpan Handphone Merk Oppo F11 miliknya di dasbor mobil dan lupa membawanya.
Setelah korban selesai makan bakso kemudian korban mencari HP miliknya namun sudah tidak ada lantaran sudah diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Berdasarkan Informasi dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan keterangan tentang pencurian itu.
Hasilnya, pelaku MI ( 29 ) dan NP (59 ) berhasil diringkus polisi saat terduga pelaku berada di rumahnya.
Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan, selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto.
Dari hasil interogasi pelaku yaitu MI mengakui telah memperoleh Handphone tersebut dari Mertuanya NP.
Kemudian dirinya membawa handphone merk Oppo F11 ke counter untuk diservis.
Pelaku NP, juga mengakui telah mengambil handphone merk Oppo F11 tersebut lalu memberikannya kepada menantunya yaitu MI.(*)