Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Warga Bulukumba Bisa Urus KTP Tanpa Perlu Sertifikat Vaksin

Jika sertifikat vaksin menjadi persyaratan maka akan mempersulit warga yang melakukan kepengurusan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Kadis Dukcapil Bulukumba, Andi Mulyati Nur bersama Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Beberapa waktu lalu, warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan postingan salah satu akun facebook.

Akun facebook tersebut mengunggah sebuah status mengenai ribetnya proses vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, saat hendak divaksin, warga harus menunjukkan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Sementara disisi lain, tulis dia, saat mengurus e-KTP, harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, Andi Mulyati Nur, kemudian angkat bicara.

Ia menegaskan, jika Disdukcapil Bulukumba tak pernah mensyaratkan sertifikat vaksinasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

"Kami, Disdukcapil Bulukumba tidak pernah mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat pelayanan adminduk,” tegas Mulyati Nur, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, jika sertifikat vaksin menjadi persyaratan maka akan mempersulit warga yang melakukan kepengurusan.

Pasalnya, warga yang telah menjalani vaksinasi hingga kini belum merata di setiap daerah.

Itu bisa menjadi pemicu kemarahan warga karena dianggap mempersulit proses pelayanan adminduk.

“Belum semua masyarakat sudah divaksin, jadi kalau itu disyaratkan, masyarakat bisa marah karena dianggap dipersulit," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, syarat pengurusan adminduk ini regulasinya sangat jelas dalan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006.

Olehnya itu, Mulyati berharap agar warga tak langsung percaya pada informasi yang beredar.

Terkhusus tentang informasi persyaratan kartu vaksin sebagai syarat penerbitan adminduk.

"Jika ada informasi, khusus pelayanan adminduk dan butuh kejelasan terkait kebenarannya. Bisa langsung konfirmasi ke kami," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved