Tribun Jeneponto
PPKM Level 3 di Kabupaten Jeneponto Diperpanjang
Dalam perpanjangan PPKM sebagian masyarakat sudah jenuh tetapi ini harus dilakukan karena perintah dari pemerintah pusat.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jeneponto diperpanjang.
Perpanjangan PPKM di kabupaten kota berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Dalam aturan pemerintah Kabupaten Jeneponto masuk PPKM level 3 yang masanya diperpanjang.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Protpim, Mustaufiq selaku jubir bupati Jeneponto.
Ia mengatakan perpanjangan PPKM level 3 ini mengikuti imbauan dari pemerintah pusat.
"PPKM berdasarkan surat Inmendagri, kembali diperpanjang. Jeneponto juga ada dalam surat inmendagri," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Selasa (3/8/2021) siang.
Menurutnya, dalam perpanjangan PPKM sebagian masyarakat sudah jenuh tetapi ini harus dilakukan karena perintah dari pemerintah pusat.
"Itulah, mulai jenuh juga ini masyarakat. Tapi ini perintah dari pusat," ungkapnya.
Ditanya soal sampai kapan waktu PPKM di perpanjang di Jeneponto. Ia belum mengetahui pasti.
Namun kabar yang beredar bahwa PPKM di Jeneponto diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Seperti yang pernah dikatakan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar bahwa PPKM hanya pembatasan bukan pelarangan.
"Sebenarnya kan singkatan dari PPKM itu pembatasan saja, bukan dilarang. Jadi tidak ada pelarangan, cuman pembatasan," ujarnya beberapa hari lalu.
Meski dibolehkan membuat acara pesta pernikahan tetapi peraturan protokol kesehatan tetap dilaksanakan.
Penyelenggara pesta harus menyiapkan tempat cuci tangan sebelum para tamu masuk dan juga menyiapkan masker buat tamu undangan.
"Selain itu, kalau kapasitas tempat atau gedung dan rumah itu 100 tamu diharapkan 50 persen dari kapasitas itu undangannya," tutupnya.
Update Corona Sulsel
Kasus aktif Covid-19 di Sulsel terus bertambah, begitu juga dengan pasien positif yang meninggal.
Informasi terbaru terkait data update Covid-19 di Sulawesi Selatan dilansir data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di akun sosial media Twitter @BNPB_Indonesia, Senin (2/8/2021).
Terlihat, Sulawesi Selatan dengan angka penambahan pasien terkonfirmasi di angka 540 pasien. Angka tersebut turun dari sehari sebelumnya di angka 796 pasien
Dengan penambahan 540 pasien di Sulsel membuat angka kumulatif penambahan pasien terkonfirmasi tembus 85.049 orang.
Sementara untuk pasien sembuh naik 670 pasien. Angka tersebut turun dibandingkan sehari sebelumnya di angka 691 pasien.
Dengan penambahan 691 pasien sembuh di Sulsel membuat angka kumulatif penambahan pasien sembuh tembus 72.596 pasien.
Secara presentase, pasien sembuh di angka 85,36 persen dari 85.049 pasien terkonfirmasi.
Untuk pasien positif yang meninggal tambah 17 pasien, di angka 1.383 pasien, dengan presentase 1,63 persen
Artinya, pasien aktif Covid-19 di Sulsel di angka 11.070 pasien atau 13,01 persen
Berdasarkan frekuensi daerah terkait jumlah kumulatif kasus aktif Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kasus aktif Covid-19 antara 0-1.000 kasus masuk zona hijau, 1.001-5.000 kasus masuk zona kuning, 5.001-15 ribu masuk zona oranye, dan di atas 15.001 masuk zona merah.
Bila melihat angka 11.049 kasus aktif Covid-19, artinya Sulsel masuk di zona oranye.
Sebelumnya, Sulsel masuk zona Hijau pada (20/6/2021) lalu dimana kasus aktif Covid-19 di Sulsel hanya 623 kasus atau 1 persen saja.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib
