Tribun Maros
Pemkab Maros Perpanjang PPKM Level 3, Kafe dan Warung Makan Buka Sampai Jam 9 Malam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Selasa (03/08/21).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Selasa (03/08/21).
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Maros terus meningkat.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengungkapkan, penerapannya masih sama dengan yang sebelumnya.
Sebab dari surat edaran Mendagri tak ada yang direvisi
"Sama dengan surat edaran yang kemarin" katanya, Selasa (3/8/2021).
Untuk rumah makan dan kafe masih diizinkan melayani makan di tempat.
"Namun hanya dengan kapasitas yang terbatas dan hanya sampai pukul 21:00" ujarnya.
Ia juga menjelaskan, jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 10 malam.
"Terkait pedagang kaki lima, warung makan masih dibolehkan buka sampai pukul 10 malam namun dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Sementara mall hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.
Chaidir juga meminta agar masyarakat dan instansi pemerintah tetap memperhatikan protokol kesehatan (3M).
Tak hanya itu, posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa akan dioptimalkan.
Ia juga menjelaskan semua kegiatan belajar mengajar untuk semua sekolah, perguruan tinggi, akademi dan lain-lain, diimbau agar dilakukan secara daring (online) atau luring.
"Untuk pembelajaran tatap muka disesuaiakan zona perkecamatan," katanya.
Untuk tempat ibadah seperti masjid dan gereja dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Serta untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan hanya bisa diisi 25 persen dari total kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada makanan ditempat.
Pembatasan level 3 di Maros akan diberlakukan hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Bertambah 27 Kasus Positif Covid-19 di Maros
Kasus Covid-19 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kembali mengalami peningkatan.
Saat ini Maros telah masuk ke dalam zona orange penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dr Muhammad Yunus, Selasa (3/08/2021).
Ia mengatakan penambahannya mencapai 27 kasus.
"Jadi tadi malam ada peningkatan 27 kasus, meninggal satu orang. Total 623 kasus aktif yang ada di Maros saat ini," katanya.
Kabar baiknya, terdapat 27 pasien yang dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan dan isolasi mandiri.
Total kasus saat ini berjumlah 623 tersebar di 14 kecamatan.
"Mallawa menjadi kecamatan dengan jumlah kasus paling sedikit yakni enam orang," katanya.
15 orang dari Tompobulu dan Simbang 17 kasus.
20 orang dari Bantimurung, 23 orang dari Cenrana, 24 orang dari Bontoa, 27 orang dari Marusu dan 28 orang dari Camba.
45 orang dari Moncongloe, 46 orang dari Lau, 48 orang dari Maros Baru.
91 orang dari Tanralili dan 109 orang dari Turikale.
"Paling tinggi berada di Kecamatan Mandai dengan 124 kasus," tambahnya.
Dr. Yunus mengungkapkan, diduga pasien tertular akibat adanya kontak erat dengan pasien positif sebelumnya.
"Kasus yang ditemukan sebagian besar hasil tracing dan testing kontak terhadap konfirmasi aktif sebelumnya. Paling banyak klaster keluarga," tuturnya.
Namun ada pula klaster baru yang ditemukan seiring bertambahnya kasus.
"Sebelumnya ditemukan klaster perjalanan, Nakes dan Perkantoran. Namun sekarang klaster terbanyak yakni keluarga," tuturnya.
Ia mengatakan untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 di Maros, disiplin protokol kesehatan terus ditegakkan.
Saat ini Satgas Covid-19, kata dr Yunus gencar melakukan pemeriksaan 3T.
"Kami dari satgas saat ini sedang memperkuat 3T, Tracing, Testing dan Treatment," lanjutnya.
Giat vaksinasi juga terus digalangkan untuk seluruh masyarakat demi memperkuat antibodi.
"Perketat protokol Kesehatan, walapun sudah divaksin. Karena vaksin tidak menjamin kita tidam berpotensi terinfeksi virus Corona," jelasnya.
Ia menjelaskan tingkat efektifitas dari setiap jenis vaksin berbeda-beda.
"Efektivitas vaksin berbeda tergantung jenisnya. Misalnya, hanya 55-65 persen jika menggunakan Sinovac, dan 76 persen jika menggunakan astraZeneca," terangnya.
Dr. Yunus berharap masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dan mendukung program vaksinasi.
Tak hanya itu, Pemkab Maros pun telah memberlakukan PPKM Mikro sejak 09 Juli 2021.
Hingga saat ini total kasus Covid-19 terkonfirmasi di Kabupaten Maros adalah sebanyak 2.736.
Dan untuk pasien yang sudah sembuh mencapai 2.068 orang.
Sementara yang meninggal dunia 45 orang.