Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Mantan Hakim Tinggi PT Makassar Jadi Ketua Majelis dalam Banding Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab

mantan hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sugeng Hiyanto jadi majelis hakim banding Habib Rizieq Shihab untuk Kasus Kerumunan Petamburan Jakarta.

Editor: Muh Hasim Arfah
PT Jakarta
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta yang akan memutuskan kasus banding kerumunan Petamburan. Mereka yakni Sugeng Hiyanto SH MH, DR Yahya Syam SH MH, dan Tony Pribadi SH MH. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Berkas banding pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah masuk ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Update Kasus Habib Rizieq Shihab terkini, tim pengacara sudah memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tim Jaksa yang dipimpin Teguh Suhendro pun sudah memasukkan kontra memori banding.

PT Jakarta sudah meregistrasi banding Habib Rizieq Shihab dengan nomor: 171/PID.SUS/2021/PT DKI.

Dalam banding ini, tiga hakim tinggi akan menelaah banding HRS.

Mereka yakni Hakim Ketua Sugeng Hiyanto SH MH, Hakim Anggota Tony Pribadi SH MH dan Hakim Anggota DR Yahya Syam SH MH.

Baca juga: INNALILLAH Jaksa Penuntut Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Kejaksaan Agung Sampaikan Duka Cita

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (YouTube FRONT TV)

Sugeng Hiyanto SH MH adalah salah satu hakim senior di pengadilan.

Ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.

Saat pengadilan tingkat pertama, hakim asal Makassar, Suparman Nyompa jugalah yang memvonis Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim memberikan hukuman penjara 8 bulan kepada Habib Rizieq soal kasus kerumunan di Petamburan.

Sehingga, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Banding Rizieq masuk Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Kenapa Dokter Lois Owien Bebas Tak Ditahan, Pendukung Habib Rizieq Minta Perlakuan Hukum Setara

Namun, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Alasannya nebis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari," kata Aziz.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam kasus Petamburan dan Megamendung.

Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin lalu.

Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.

Baca juga: Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Gus Nadir: Beliau Syahid dan Langsung Masuk Surga

Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.

Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis Rizieq itu juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Baca juga: Rizieq Shihab Melawan Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Lihat Upaya Hukum Eks Bos FPI

Profil Hakim Tinggi Adili Banding Rizieq Shihab

  • Sugeng Hiyanto SH MH

Lahir: Banjarnegara 3 Mei 1960

Jabatan: hakim tinggi PT Jakarta

Golongan: Pembina utama IV/e

Karier:

Ketua Pengadilan Negeri Palembang

Ketua Pengadilan Negeri Nunukan

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi, Denny Siregar: Akhirnya. Takbirrrrrrr !

  • Dr Yahya Syam SH MH

Lahir: Palembang, 5 Juni 1958

Jabatan: hakim tinggi

Golongan: Pembina utama IV/e

  • Tony Pribadi SH MH

Lahir: Pekalongan 25 Juli 1957

Jabatan: hakim tinggi

Golongan: Pembina utama/IV e.(*)

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Penjara 4 Tahun, Prediksi Diaz Hendropriyono Sampai Ketemu 2026 Terbukti?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved