Mobil Rescue Tabrak Pesepeda
Video Viral Mobil Pelat Merah B 9551 PSD Keluar Jalur dan Tabrak Pesepeda di Jl Nusantara Lalu Kabur
beredar Video Viral Mobil Dinas Tabrak Pesepeda lalu kabur di Jl Nusantara Makassar depan Pelabuhan Soekarno Hatta
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Mansur AM
Bupati Takalar, Syamsari Kitta menyampaikan permohonan maaf insiden tabrakan melibatkan pesepeda dengan mobil SUV berplat merah.
Mobil berplat merah diduga milik dinas sosial Kabupaten Takalar.
Tabrakan terjadi di Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Syamsari Kitta mengaku mengetahui insiden itu media sosial bahwa mobil rescue milik dinsos PMD Takalar telah menabrak pesepeda di Makassar.
"Hari ini saya telah mendapat info dan membaca dari medsos, mobil rescue milik dinsos PMD Takalar tmenabrak Pesepeda di Makassar, oleh karena itu sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Takalar memohon maaf atas kejadian ini," tulis Syamsari Kita di Facebooknya, Jumat (30/7/2021).
Syamsari Kitta juga memerintahkan kepala dinas Sosial dan PMD Takalar menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami telah tugaskan Kadis Sosial dan PMD Takalar mengurus dan menyelesaikannya. Terima kasih," ucapnya.
Sanksi jika Sopir Tabrak Orang Sebabkan Luka atau Meninggal
Bagaimana sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga ada korban tewas maupun luka-luka?
Melansir gridoto.com, sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4.
Pada Pasal 310 Ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara jika menyebabkan korban luka berat, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta, sesuai yang tertera pada Pasal 310 Ayat 3.
Selanjutnya Pasal 310 Ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Oh ya, jika kamu mengetahui dan melihat peristiwa kecelakaan namun tidak menolong atau melaporkan ke pihak berwajib, ternyata ada sanksinya juga lo.
Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 312, masih dalam UU LLAJ.
Isi peraturannya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
(tribun-timur.com)