Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Pengakuan Komplotan Pencuri Ternak yang Ditangkap di Wajo, Curi 40 Sapi dalam Dua Tahun

Di Desa Lappapolo beraksi 3 kali dan mengambil 9 sapi, serta di Kelurahan Peneki beraksi sekali dan mengambil 4 sapi.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus curnak melalui jumpa pers, Rabu (28/7/2021). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komplotan pencuri sapi yang diringkus personel Polres Wajo, ternyata sudah beraksi lebih dari dua tahun.

Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, sudah ada 40 sapi yang berhasil dicuri di Kecamatan Takkalalla dan Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

"Para pelaku ini sudah beraksi 2 tahun dan diketahui sudah mencuri 40 sapi warga di dua kecamatan di Kabupaten Wajo," katanya, Kamis (29/7/2021).

Muhammad Islam menyebutkan secara rinci titik aksi dan jumlah sapi yang dicuri komplotan asal Wajo dan Bone itu.

Di Kecamatan Bola, ada tiga/kelurahan desa yang ditempati beraksi, yakni Desa Tocule 1 kali dan berhasil mengambil 4 sapi warga.

Lalu, di Kelurahan Solo beraksi sekali dan mengambil 4 sapi warga, dan di Desa Lattimu sebanyak 4 kali dan berhasil mengambil 6 sapi.

Lalu, di Kecamatan Takkalalla, para pelaku pernah beraksi di lima desa/kelurahan berbeda.

Yakni di Desa Soro sebanyak 2 kali berhasil mengambil 4 sapi. Kemudian dilakukan di Desa Manyili sebanyak 3 kali berhasil mengambil 6 sapi.

Lalu, di Desa Cappaga para pelaku beraksi satu kali dan berhasil menggondol 5 ekor sapi warga.

Di Desa Lappapolo beraksi 3 kali dan mengambil 9 sapi, serta di Kelurahan Peneki beraksi sekali dan mengambil 4 sapi.

Keenam pelaku, masing-masing memiliki peran.

Ada yang bertugas sebagai eksekutor, ada yang bertugas sebagai pengangkut atau bagian transportasi, serta ada yang bertugas menjual hasil curiannya.

Sayangnya, polisi hanya berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Suyuti alias Jambie (41), Mistang (49), dan Ambo Tuwo Parani (48).

Sementara, tiga orang lainnya melarikan diri, Risal (24), Intang (42), dan Maming (48).

"Tiga melarikan diri, kita tetapkan sebagai DPO," katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mobil pikap berplat DD dan dua ekor sapi hasil curian.

Para pelaku pun disangkakan pasal 363 (1) ke 1 dan ke 4 subsider pasal 362 juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Jual Sapi Sampai Rp 10 Juta

Terungkapnya komplotan pencuri sapi di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya mobil pick up yang baru masuk ke daerah tersebut.

"Awalnya personel Polsek Takkalalla melakukan patroli usai mendapatkan informasi adanya mobil pickup yang mencurigakan diduga akan mengangkut sapi," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat menggelar jumpa pers, Rabu (28/7/2021).

Setelah dilakukan pengecekan, betul yang bersangkutan akan mengangkut sapi hasil curiannya.

"Hasil pengembangan, diketahui ada enam orang komplotan yang terlibat dalam pencurian sapi," katanya.

Ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni Suyuti alias Jambie (41), Mistang (49), dan Ambi Tuwo Parani (48).

Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Mereka yang masih dalam pencarian, yakni Risal (24), Intang (42), dan Maming (48).

"Saat beraksi mereka berkomplot, kadang empat kadang enam. Dan mereka memiliki peran masing-masing," katanya.

Lebih lanjut, ada yang berperan sebagai eksekutor mengambil langsung sapi di kebun maupun di sawah, ada yang menjemput bagian transportasi, dan ada juga yang menjual hasil curian itu.

"Hasil keterangan pelaku, dijual di Bone dan di Wajo dengan harga bervariasi dari 4 juta sampai 10 juta, dan hasilnya dibagi rata," katanya.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Selasa (27/7/2021) kemarin.

Modus operandi yang digunakan para pelaku itu, ada yang berperan sebagai penunjuk TKP yang akan dilakukan pencurian.

Lalu ada yang bertugas mengambil sapi warga yang diikatkan di kebun maupun di sawah tanpa pengawasan pemiliknya.

"Pada umumnya pelaku sapi milik korban yang disimpan di kebun, di sawah yang dilakukan pada malam hari," katanya.

Mantan wakapolres Minahasa Selatan itu mengungkapkan, satu dari tiga pelaku yang berhasil diamankan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran juga mencoba melarikan diri.

"Terpaksa anggota mengambil tindakan tegas lantaran mencoba melarikan diri," katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu mobil pikap berplat DW 8750 AI yang digunakan beraksi dan dua ekor sapi hasil curian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved