Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

LBH Makassar Imbau Pemkot Penuhi Hak Rakyat Selama PPKM

Pemerintah Kota Makassar telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV sejak 26 Juli 2021 kemarin

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV sejak 26 Juli 2021 kemarin

Hal ini diatur dalam Surat edaran nomor 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri).

Menanggapi hal ini, Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menilai jika pemerintah harus memperhatikan kewajibannya, dan memenuhi hak masyarakat ditengah kedaruratan kesehatan.

Haedir menjelaskan, berdasarkan UUD RI 1945, hak warga negara atas kesehatan dijamin negara.

"Negara wajib menyiapkan semua fasilitas kesehatan selama pemberlakukan PPKM guna mengatasi lonjakan jumlah pasien Covid 19," ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

"Dan berdasarkan UUD RI 1945 Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang," lanjutnya.

Menurutnya, dalam rangka melaksanakan pembatasan-pembatasan selama kedaruratan kesehatan.

Telah diatur melalui UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar melaksanakan pembatasan - pembatasan Hak Asasi Manusia selama Pandemi.

"Sementara Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM sama sekali tidak berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018. Namun hanya berdasarkan Instruksi Presiden, dan sama sekali tidak menyebutkan Nomor Surat Instruksi Presiden yang di maksud," katanya.

Ia juga mengimbau agar Pemkot Makassar tidak menjatuhkan sanksi kepada masyarakat selama pemberlakuan PPKM.

Sebab dalam Inmendagri tentang PPKM tidak diatur atau tidak dapat diatur pemberian sanksi

"Sangat disayangkan, dalam Penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali dari berbagai pemberitaan media, diketahui terdapat beberapa warga yang dijatuhi sanksi akibat melanggar PPKM," katanya.

"Padalah tidak diketahui dasar hukum apa yang di gunakan, mengingat PPKM tidak didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2018 yang memang mengatur sanksi, sementara Instruksi Mendagri tentang PPKM sendiri tidak dapat mengatur sanksi," sambungnya

Ia menerangkan, sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkot Makassar harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan dasar warga selama PPKM.

Sebab, warga Makassar akan mudah mematuhi pembatasan-pembatasan yang diatur dalam PPKM, sepanjang kebutuhan hidup dasar masyarakat ditanggung sepenuhnya oleh Negara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved