Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

4 Calon Ketua Golkar Bulukumba Minta Nirwan Mundur Sebagai Plt

Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke X DPD Partai Golkar Bulukumba sudah di depan mata.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Calon Ketua Golkar Bulukumba, yakni Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, Mantan Ketua Golkar Andi Hamzah Pangki, dan politisi Golkar yang juga telah mengambil formulir lainnya seperti Irwan Nasir dan Nasri Tabba, meminta Nirwan mundur jadi plt. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke X DPD Partai Golkar Bulukumba sudah di depan mata.

Jika sesuai jadwal, Musda bakal berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 31 Juli-1 Agustus 2021.

Proses pengambilan formulir juga telah selesai. 

Mulai hari ini, Rabu (28/7/2021), telah memasuki tahapan pengembalian formulir.

Pengembalian formulir ini berlangsung hingga Kamis (29/7/2021) besok.

Namun, kini polemik terjadi diantara calon ketua partai berlogo beringin itu.

Plt Ketua Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin, dinilai telah menunjukkan pertarungan yang tidak adil.

Itu disampaikan oleh calon ketua Golkar yang sebelumnya telah mengambil formulir pendaftaran.

Mereka adalah Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, Mantan Ketua Golkar Andi Hamzah Pangki, dan politisi Golkar yang juga telah mengambil formulir lainnya seperti Irwan Nasir dan Nasri Tabba.

AM Sukri menyebut Nirwan tidak boleh maju dalam musda kali ini, jika ingin maju maka Nirwan harus mengundurkan diri sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Karateker ketua (Nirwan) tidak boleh maju, kalau mau maju harus mundur dulu jadi Plt. Kalau kondisi begini kan tidak fair," beber Sukri Sappewali, Selasa (27/7/2021) malam.

Andi Hamzah Pangki menambahkan, Nirwan telah menunjukkan praktek yang salah dalam memuluskan jalannya sebagai ketua Golkar defenitif.

Salah satunya dengan mengganti seluruh pimpinan kecamatan (Pincam) sebelum pelaksanaan musda.

Padahal seharusnya, kata AHP akronim nama Hamzah Pangki, itu tidak boleh dilakukan.

Karena dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) 02, musyawarah kecamatan (Muscam) baru bisa dilakukan setelah 3 bulan pasca musda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved