Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Pemkab Maros Terapkan PPKM Level 3, PKL dan Warung Makan Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam

Untuk rumah makan dan kafe dalam skala kecil masih diizinkan melayani makan di tempat namun hanya dengan kapasitas 25 persen.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Pemkab Maros Terapkan PPKM Level 3, PKL dan Warung Makan Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam
Humas Pemda Maros
Surat Edaran Pemda Maros mengenai penerapan PPKM level 3

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatab Resmi menerapkan PPKM level 3, setelah kasus Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 448.5/60/DINKES tanggal 26 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 Kabupaten Maros.

Dalam surat edaran itu ada 21 poin yang tertuang didalamnya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Maros, Chaidir Syam meminta agar masyarakat dan instansi pemerintah tetap memperhatikan protokol kesehatan (3M).

Tak hanya itu, posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing tingkat kecamatan, kelurahan dan desa akan dioptimalkan. 

Ia juga menjelaskan semua kegiatan belajar mengajar untuk semua sekolah, perguruan tinggi, akademi dan lain-lain, dihimbau agar dilakukan secara daring (online) atau luring.

"Untuk pembelajaran tatap muka disesuaiakan zona perkecamatan," katanya.

Untuk rumah makan dan kafe dalam skala kecil masih diizinkan melayani makan di tempat namun hanya dengan kapasitas 25 persen.

"Namun untuk rumah makan dan kafe, skala sedang hingga besar hanya boleh melayani delivery atau take away," lanjutnya.

Saat ditemui tribunmaros.com, Chaidir Syam menjelaskan bahwa jam operasional pedagang kaki lima (PKL) sampai pukul 10 malam.

"Terkait pedagang kaki lima, warung makan masih dibolehkan buka sampai pukul 10 malam namun dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Sementara mal hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

Untuk tempat ibadah seperti masjid dan gereja dibatasi, hanya 25 persen dari kapasitas dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Serta untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan juga hanya bisa diisi 25 persen dari total kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada makanan ditempat.

Pembatasan level 3 di Maros akan diberlakukan hingga 2 Agustus mendatang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved