Tribun Luwu
Kasus Covid-19 Melambung, Pemkab Luwu Terapkan WFH 50 Persen
Kepala OPD atau unit kerja masing masing harus memastikan terdapat dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul meningkatnya kasus positif aktif Covid-19 di Bumi Sawerigading.
Bupati Luwu, Basmin Mattayang pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (27/7/2021).
Sidak dalam rangka memantau pelaksanaan penerapan kebijakan WFH bagi ASN dan Non ASN pada lingkup Pemkab Luwu.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 800/473/BKPSDM/VII/2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada lingkup Pemkab Luwu.
"Sidak ini untuk memantau sejauh mana kebijakan WFH itu dilaksanakan dan dipatuhi oleh ASN maupun Non ASN. Selain itu, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik yang efektif tetap berjalan," tuturnya.
Pengaturan WFH, kata dia, dilakukan dengan komposisi 50:50 persen.
Dengan cara membagi seluruh jumlah pegawai pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional pada satu seksi atau sub bidang, sub bagian ke dalam lima hari kerja.
Dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.
Namun demikian, kepala OPD atau unit kerja masing masing harus memastikan terdapat dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," katanya.
Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 Luwu terus bertambah.
Saat ini sebanyak 157 kasus positif aktif ditemukan di Luwu.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr Rosnawari Basir mengatakan, terjadi penambahan 12 kasus positif dari hari sebelumnya.