Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Islam soal Sunat atau Khitam Bagi Anak Perempuan, Ini Penjelasannya

Berikut hukum khitan atau sunat untuk anak perempuan dalam Islam. Berikut ini penjelasan pihak MUI.

Editor: Rasni
Ist
Wakil Ketua TP PKK Pemkab Luwu Timur, dr Ani Nurbani M.Kes MARS, menghadiri kegiatan bakti sosial berupa khitanan/sunat massal di Ponpes Al Mujahidin NW Mantadulu, Kecamatan Angkona, Luwu Timur, Sabtu (19/10/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut hukum khitan atau sunat untuk anak perempuan dalam Islam.

Berikut ini Penjelasan pihak MUI.

Sunat wajib bagi laki-laki dan biasanya dilakukan sebelum akil balig.

Namun bagaimana dengan wanita. Apakah wajib juga seperti pria?

Yap, hukum khitan anak perempuan sampai saat ini masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Ada yang mengatakan, hukum khitan anak perempuan adalah wajib, sama wajibnya dengan hukum sunat anak laki-laki.

Sebelum, masuk ke konsepsi hukum khitan anak perempuan ,

Ada baiknya kita pahami dulu tentang istilah sunat ini.

Sunat adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yakni khitan.

Kata itu secara etimologis berarti memotong.

Dalam keilmuan Islam, berbagai buku fiqh klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala
penis.

Adapun sunat pada anak perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina.

Khitan tidak hanya diberlakukan terhadap anak laki-laki tetapi juga terhadap perempuan,

Praktek sunat pada anak perempuan banyak dilakukan oleh masyarakat di beberapa negara seluruh dunia.

seperti Pakistan, Bangladesh, Malaysia, Indonesia, juga di negara-negara Afrika Utara, Timur Tengah, danbeberapa suku pedalaman di Amerika Serikat dan Australia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved