Khazanah Islam
Hukum Islam soal Sunat atau Khitam Bagi Anak Perempuan, Ini Penjelasannya
Berikut hukum khitan atau sunat untuk anak perempuan dalam Islam. Berikut ini penjelasan pihak MUI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut hukum khitan atau sunat untuk anak perempuan dalam Islam.
Berikut ini Penjelasan pihak MUI.
Sunat wajib bagi laki-laki dan biasanya dilakukan sebelum akil balig.
Namun bagaimana dengan wanita. Apakah wajib juga seperti pria?
Yap, hukum khitan anak perempuan sampai saat ini masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Ada yang mengatakan, hukum khitan anak perempuan adalah wajib, sama wajibnya dengan hukum sunat anak laki-laki.
Sebelum, masuk ke konsepsi hukum khitan anak perempuan ,
Ada baiknya kita pahami dulu tentang istilah sunat ini.
Sunat adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yakni khitan.
Kata itu secara etimologis berarti memotong.
Dalam keilmuan Islam, berbagai buku fiqh klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala
penis.
Adapun sunat pada anak perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina.
Khitan tidak hanya diberlakukan terhadap anak laki-laki tetapi juga terhadap perempuan,
Praktek sunat pada anak perempuan banyak dilakukan oleh masyarakat di beberapa negara seluruh dunia.
seperti Pakistan, Bangladesh, Malaysia, Indonesia, juga di negara-negara Afrika Utara, Timur Tengah, danbeberapa suku pedalaman di Amerika Serikat dan Australia.
