Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Edukasi

Apa Itu Kejahatan Genosida? Pernah Terjadi di Sulawesi Selatan

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
Sanovra JR/Tribun Timur
Suasana Monumen Korban 40.000 Jiwa terletak di Jl Langgau, Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontola, Makassar, beberapa waktu lalu. Bangunan untuk mengenang sejarah kelam pembantaian yang dilakukan pasukan Westerling tahun 1946 dan tahun 1947 ini nampak tidak terurus. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa Itu Kejahatan Genosida? Pernah Terjadi di Sulawesi Selatan

Sudah tahu apa itu kejahatan genosida?

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

Kejahatan genosida melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Makna Pasal 33 UUD 1945, Jadi Dasar Sistem Perekonomian Nasional

Baca juga: Jenis Notasi Algoritma Beserta Contohnya

Jenis kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan kelompok masyarakat tertentu.

Cara yang digunakan dalam kejahatan ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

Salah satu bentuk kejahatan genosida yakni memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pengertian kejahatan genosida

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan jika kejahatan genosida merupakan segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maskud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Pasal ini juga menjelaskan lima bentuk kejahatan genosida, yakni:

1. Pembunuhan anggota kelompok.

2. Hal-hal yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang sifatnya berat terhadap anggota kelompok.

3. Hal-hal yang menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh atau sebagian.

4. Tindakan yang bersifat paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok.

5. Pemindahan secara paksa anak dari satu kelompok tertentu ke kelompok lainnya.

Baca juga: Kenali Definisi dan Ciri-ciri Musik Tradisional

Baca juga: Tahukah Kamu Mata Uang Tertua di Dunia?

Dikutip dari jurnal Kejahatan Genosida dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional (2020) karya Mujiono Hafidh Prasetyo, kata ‘genosida’ berasal dari campuran bahasa Yunani dan bahasa Latin.

Kata ‘geno’ berasal dari bahasa Yunani, artinya ras. Sedangkan kata ‘cidium’ dari bahasa Latin, berarti membunuh.

Genosida termasuk dalam kejahatan internasional (international crimes) karena merupakan pelanggaran hukum berat.

Kejahatan ini dinilai paling serius karena turut melibatkan masyarakat internasional secara keseluruhan.

Contoh kejahatan genosida

Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada lima tindakan yang dapat dikategorikan dalam kejahatan genosida.

Bentuk kejahatan ini pernah menimpa beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.

Berikut merupakan empat contoh kejahatan genosida yang pernah terjadi:

Holocaust

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, kejahatan genosida ini dilakukan oleh Partai Nazi Jerman.

Kejahatan ini dilakukan terhadap enam juta penganut Yahudi Eropa selama Perang Dunia II.

Pembantaian ini terjadi di seluruh wilayah yang dikuasai Nazi.

Baca juga: Tahukah Kamu Mamalia dengan Umur Terpanjang? Bisa Hidup Lebih dari 200 Tahun

Baca juga: Tahukah Kamu Ada Tempat Tanpa Kehidupan di Bumi?

Konflik Bosnia

Dikutip dari History, pembantaian masal terjadi ketika Bosnia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1992.

Banyak orang Serbia saat itu menyerang warga Bosnia dan Kroasia di wilayah kekuasaan mereka.

Diperkirakan 100 ribu orang tewas akibat kejahatan genosida tersebut.

Westerling di Sulawesi Selatan

Kejahatan genosida ini terjadi sekitar bulan Desember 1946 hingga Februari 1947.

Pembantaian ini dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen (DST) di bawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling.

Diperkirakan 40 ribu warga Sulawesi Selatan tewas akibat kejahatan ini.

Pembantaian etnis Tionghoa

Pada 1740, Belanda lewat VOC memberlakukan kebijakan pengurangan populasi etnis Tionghoa di Batavia.

Hal ini dilatarbelakangi kekesalan VOC yang kalah saing dengan warga etnis Tionghoa dan populasi warga etnis ini yang terus bertambah.

Diperkirakan sekitar 10 ribu warga Tionghoa tewas.

Tragedi pembantaian ini dikenal dengan nama Tragedi Angke atau Geger Pacinan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/26/141814669/pengertian-kejahatan-genosida-dan-contohnya,".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved