Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Edukasi

Apa Itu Kejahatan Genosida? Pernah Terjadi di Sulawesi Selatan

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

Editor: Hasriyani Latif
Sanovra JR/Tribun Timur
Suasana Monumen Korban 40.000 Jiwa terletak di Jl Langgau, Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontola, Makassar, beberapa waktu lalu. Bangunan untuk mengenang sejarah kelam pembantaian yang dilakukan pasukan Westerling tahun 1946 dan tahun 1947 ini nampak tidak terurus. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa Itu Kejahatan Genosida? Pernah Terjadi di Sulawesi Selatan

Sudah tahu apa itu kejahatan genosida?

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

Kejahatan genosida melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Makna Pasal 33 UUD 1945, Jadi Dasar Sistem Perekonomian Nasional

Baca juga: Jenis Notasi Algoritma Beserta Contohnya

Jenis kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan kelompok masyarakat tertentu.

Cara yang digunakan dalam kejahatan ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

Salah satu bentuk kejahatan genosida yakni memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pengertian kejahatan genosida

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan jika kejahatan genosida merupakan segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maskud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Pasal ini juga menjelaskan lima bentuk kejahatan genosida, yakni:

1. Pembunuhan anggota kelompok.

2. Hal-hal yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang sifatnya berat terhadap anggota kelompok.

3. Hal-hal yang menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh atau sebagian.

4. Tindakan yang bersifat paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved