Tribun Makassar
UNM Berlakukan WFO 25 Persen, Mahasiswa Tetap Belajar Online
Menyikapi Pemberlakukan PPKM level 4, Universitas Negeri Makassar tetap memberlakukan kebijakan work form office (WFO) 25 persen.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menyikapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Universitas Negeri Makassar tetap memberlakukan kebijakan work form office (WFO) 25 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas UNM, Burhanuddin.
Kata Burhanuddin, edaran lama masih berlaku, mulai 23/7/2021 hingga 1/8/2021 mendatang.
"Kami masih menggunakan edaran lama yang sudah dikeluarkan beberapa hari lalu," ucap Burhanuddin kepada tribun-timur.com, Senin (26/7/2021) siang.
Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Makassar Husain Syam, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3609/UN13/TU/2021.
Tentang penutupan sementara (Lockdown) dalam rangka upaya pencegahan virus Covid-19 di lingkungan UNM.
Kebijakan itu diambil sehubungan dengan meningkatnya penyebaran covid-19 di kota makassar.
Dalam edaran tersebut tertulis pelaksanaan lockdown masih diperpanjang mulai 23 Juli sampai 1 Agustus 2021.
Selama masa tersebut dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan presentase 75 persen Work From Home (WFH).
Atau 25 persen Work From Office (WFO).
"Penyesuaian sistem kerja WFH 75 persen dan WFO 25 persen dilaksanakan secara fleksibel sesuai pengaturan arahan pimpinan masing-masing unit kerja," jelas Husain.
Diharapkan, para pimpinan unit kerja tetap melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan petugas satuan pengamanan sehingga target kerja tercapai dengan baik.
Sementara itu, seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring.
"Kita meniadakan pembelajaran tatap muka untuk mengantisipasi adanya penularan di lingkungan kampus," paparnya.
Terpisah, salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM, Mulianti mendukung kebijakan pembelajaran daring ini.