Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Taat Prokes! Pesta Pernikahan di Masamba Luwu Utara Ini Usung Konsep Drive Thru

Begitu selesai menyapa kedua mempelai dari atas kendaraan, para tamu undangan disedikan makanan untuk dibawa pulang.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Facebook/Indah Putri Indriani
Pesta pernikahan di Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berkonsep Drive Thru, Senin (26/7/2021). 

Tentang penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.

Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat edaran ini memuat 14 aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 3 yang wajib dilaksanakan.

14 poin itu di antaranya masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu.

Seperti surat izin keluar masuk, surat keterangan negatif Covid-19 via swab antigen.

Seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Luwu Utara wajib isolasi mandiri selama 5 hari sebelum beraktivitas kembali.

Serta pelaku perjalanan yang isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib tes PCR.

Tak kalah pentingnya, penerapan PPKM Level 3 juga mengatur kegiatan makan-minum di restoran, warung makan, cafe-warkop dan sejenisnya, toko ritel dan sejenisnya, pedagang kaki lima dan sejenisnya.

Serta pusat perdagangan lainnya yang melayani makan-minum di tempat hanya bisa dengan 25% dari kapasitas dan jam operasi dibatasi sampai jam 18.00 Wita.

Untuk layanan makan-minum via pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai jam 21.00 Wita.

Pelaku usaha wajib memiliki kartu vaksin dan menempelkannya di tempat usaha masing-masing.

Sementara pengunjung yang datang wajib menunjukkan kartu vaksin.

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/tempat bermain anak harus dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti menerapkan screening test.

Untuk daerah zona orange dan merah, kegiatan masyarakat dilarang keras.

"Jika terdapat pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi," tegas Indah dalam surat edaran dikutip tribun-timur.com, Senin (26/7/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved