Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Taat Prokes! Pesta Pernikahan di Masamba Luwu Utara Ini Usung Konsep Drive Thru

Begitu selesai menyapa kedua mempelai dari atas kendaraan, para tamu undangan disedikan makanan untuk dibawa pulang.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Facebook/Indah Putri Indriani
Pesta pernikahan di Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berkonsep Drive Thru, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pesta pernikahan di Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengusung konsep tak biasa, Senin (26/7/2021).

Pesta pernikahan menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

Resepsi salah satu staf Humas Kominfo Luwu Utara, Yani, tersebut dikemas dengan konsep Drive Thru.

Sehingga para undangan tidak turun dari kendaraan.

Di lokasi pesta tidak disediakan kursi dan makanan prasmanan.

Begitu selesai menyapa kedua mempelai dari atas kendaraan, para tamu undangan disediakan makanan untuk dibawa pulang.

Hal tersebut juga berlaku bagi orang nomor satu di Luwu Utara, Indah Putri Indriani yang menghadiri pesta ini.

Dari atas kendaraannya, Indah menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada keluarga mempelai.

Telah menggelar resepsi dengan penegakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga mempelai karena telah mengikuti protokol kesehatan," ucap Indah.

"Ini penting untuk menjaga kondisi kita semua tetap aman, saling baku jaga dan yang penting hajatan keluarga tidak tertunda, tetap berjalan dengan protokol kesehatan," katanya.

Mudah-mudahan, lanjut dia, ini jadi contoh bagi yang lain.

"Bahwa kemeriahan tidak berkurang dengan mensiasati pelaksanaan kegiatan tanpa harus melanggar prokes. Sekali lagi, selamat dan sukses semoga jadi keluarga sakinah mawaddah warahmah untuk kedua mempelai," tuturnya.

PPKM Level 3

Seperti diketahui, Bupati Luwu Utara baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved