Rektor Unhas Jabat Komisaris
Rektor UI Legowo Mundur, Rektor Unhas 'Betah' Jabat Komisaris, ini Reaksi Keras BEM Unhas
keputusan penetapan ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan mahasiswa, khusunya dalam lingkup Universitas
Dalam kondisi adanya pelanggaran dalam hal administrasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Hasanuddin, MWA diharapkan mampu mengambil langkah awal untuk menindak, dari pelangaran yang dilakuakan oleh Prof Dwia, berdasar pada statuta Unhas.
Imam menyayangkan Humas Universitas Hasanuddin, yang telah memberikan pernyataan bahwa Rektor telah mendapatkan, izin dari MWA untuk menerima posisi komisaris di PT.Vale.
Namun, rupanya pernyataan tersebut tidak didasarkan atas fakta yang ada. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin ( BEM KM UH ) dalam proses penyelidikan, mendapatkan hasil bahwa tidak terdapat agenda rapat yang khusus membahasan adanya perizinan rangkap jabatan.
Bahkan dalam peratuan MWA sekalipun tidak ada pasal yang menjelaskan tentang rangkap jabatan rektor.
Imam mengungkapkan kenapa rangkap jabatan komisaris ini menjadi polemik dalam dunia pendidikan ?
"Sejatinya pendidikan adalah ruang yang jauh dari intervensi oligarki. Intervensi dari pemerintah dapat masuk melalui banyak lubang tikus,
posisi komisaris di perusahaan asing memberikan akses pada pemerintah untuk menekan pihak kampus dalam beberapa kebijakan atau upaya pembungkaman terhadap mahasiswa, istilah babak belur di kampus sendiri adalah
realitas yang terjadi di Universitas hari ini banyak mahasiswa yang mendapat tekanan secara personal melalui intervensi akademik," katanya
Perguruan tinggi sebagai sebuah institusi independen yang merupakan tempat bagi pendidikan kaum intelektual.
"Sesuai isi tri darma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian," sebut Imam.
Menjaga kebebasan intelektual merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dari proses pendidikan, berkaca pada universitas negeri di AS diwajibkan secara hukum untuk melindungi berbagai pandangan yang dilayangkan warga kampus tanpa diskriminasi berdasarkan keputusan mahkama agung AS tahun 1957.
Di Indonesia sendiri kebebasan berpendapat merupakan sebuah tindakan yang dilindungi oleh UUD 1945 namun dalam prakteknya banyak masyarakat dan mahasiswa yang menjadi korban kriminalisasi karna berpendapat.
Rektor UI Legowo
Setelah menimbulkan kontroversi, Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Bank BRI.
Pengunduran diri ini diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia sebagaimana dilihat Tribunnews.com di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.