Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Tana Toraja

PPKM Level 4 Tana Toraja, Berikut 17 Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Dok Pribadi/theofilus
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung 

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 Wita dan maksimun waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah atau secara virtual.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Pelaksanaan Rambu Tuka' (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo' ditiadakan selama penerapan PPKM.

15. Penyekatan diperbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan : 

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

b. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.(*)

Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved