Penanganan Covid
PPKM Level 4, Gubernur dan Bupati/Wali Kota Harus Siapkan Bansos untuk Masyarakat
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dimulai hari ini, Senin (25/7/2021) di Makassar dan Toraja.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dimulai hari ini, Senin (25/7/2021) di Makassar dan Toraja.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Ada sebelas poin yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam instruksi tersebut.
Salah satunya dengan bantuan sosial untuk masyarakat yang berada di zona penerapan PPKM Level 4.
Gubernur, bupati/wali kota diminta untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Jika ada kebutuhan tambahan terkait pendanaan tersebut maka perlu dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran.
"Dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial," bunyi poin kedelapan yang tertulis dalam instruksi Mendagri.
Dalam Inmedagri tersebut dijelaskan bahwa tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan berpedoman pada pasal 4 dan 5 permendagri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Serta pasal 3 sampai 6 Permendagri nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Level 4 (empat) akibat pandemi covid-19 yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
"Pengeluaran dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)".
Namun jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan.
Untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran.
Serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD.
"Dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga".
Selain itu, bupati/wali kota harus melakukan percepatan evaluasi APBDesa.
Bagi Desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemda, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 78 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)