Tribun Gowa
Mulai Hari Ini Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM Level 3, Aktivitas Tempat Ibadah hingga Resepsi Boleh
Adnan Purichta Ichsan menyampaikan sebelumnya Kabupaten Gowa telah melaksanakan PPKM Mikro yang berlangsung sejak 10-25 Juli.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
PPKM Level 3 ini mulai berlaku hari ini hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni bersama Pimpinan Forkopimda di Baruga Karaeng Galesong, Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (26/7/2021) siang.
Adnan Purichta Ichsan menyampaikan sebelumnya Kabupaten Gowa telah melaksanakan PPKM Mikro yang berlangsung sejak 10-25 Juli.
"PPKM skala mikro di Kabupaten Gowa telah berakhir pada 25 Juli, maka hari ini kita memberlakukan PPKM level 3 di Kabupaten Gowa sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2021," tuturnya.
Selama PPKM level 3 di Kota Berjuluk Butta Bersejarah ini berlangsung ada ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan.
Dijelaskan bahwa, selama PPKM level 3 pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
Pedagang kaki lima, pasar tradisional, lapak, toko-toko kelontong juga dibolehkan tetap buka.
Hanya saja, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap boleh buka. Hanya saja jam operasionalnya itu sampai pukul 19.00 Wita. Untuk pesan antar sampai pukul 22.00 Wita," jelasnya.
Selain itu, tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara dan lain sebagainya tetap bisa melaksanakan aktivitas ibadah.
Namun, kata Adnan, kapasitas saat menjalankan ibadah dibatasi hingga 25 persen.
Begitupun dengan resepsi dan hajatan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen serta tetap menerapkan prokes secara ketat.
Untuk area publik semua dinyatakan tutup sementara.
Kegiatan senibudaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.