Mall dan Tempat Ibadah Tetap Buka di Kabupaten yang Berlakukan PPKM Level Ini, Lihat Daftarnya
Dalam penerapan PPKM level 4 di Makassar, pemerintah memutuskan jika pusat perbelanjaan atau Mall ditutup.
Kemudian, di fasilitas produksi dan pabrik, jika beroperasi dengan 2 sif dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan kapasitas maksimal 100 persen staf.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan masuk dan pulang untuk karyawan dan waktu makan karyawan yang tidak bersamaan,” ucap Luhut.
Perihal pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Luhut juga menjelaskan tentang aturan buka PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cuci kendaraan, serta bengkel kecil diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
“Pengaturan waktu dan teknisnya dilakukan oleh Pemda,” kata Luhut.
Kegiatan kuliner juga diatur dalam PPKM level 3. Untuk warung makan warteg, PKL, lapak jajanan diizinkan buka dengan prokes ketat dan jam buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, kegiatan makan-makan ditempat maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
“Waktu makan maksimal 30 menit, aturan teknis berikutnya diatur Pemda,” papar Luhut.
Lebih lanjut, kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Jam buka akan diatur sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Pada kesempatan itu, Luhut menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal 10 orang pekerja.
Selama penerapan PPKM level 3, tempat ibadah seperti masjid, pura, gereja, vihara, klenteng dan tempat-tempat lain yang dapat dijadikan tempat ibadah, diijinkan mengadakan peribadatan keagamaan, dan berjamaah.
Hal tersebut diperbolehkan selama dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan penerapan prokes ketat.
Perihal transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi online dan konvensional, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Di wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 3, penyelenggaraan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan tindak makan di tempat dengan penerapan prokers ketat.