Mall dan Tempat Ibadah Tetap Buka di Kabupaten yang Berlakukan PPKM Level Ini, Lihat Daftarnya
Dalam penerapan PPKM level 4 di Makassar, pemerintah memutuskan jika pusat perbelanjaan atau Mall ditutup.
Menurut Luhut, pembagian kategori tersebut didasarkan oleh tiga faktor yang mencakup indikator penularan kasus; respon sistem kesehatan; dan kondisi sosio ekonomi masyarakat di suatu wilayah.
Lebih lanjut, kata Luhur, PPKM level 4 akan diterapkan di 95 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan PPKM level 3 akan diterapkan di 33 Ibukota Kabupaten/Kota di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, aturan-aturan yang akan diterapkan di wilayah PPKM level 4 menyasar kepada tempat publik.
Tempat publik seperti pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dan bagi pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
“Pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” ucap Luhut .
Lebih lanjut, objek-objek lain seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaran dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk warung makan, PKL, lapak, jajanan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB.
“Waktu makan maksimal 20 menit, disarankan saat makan jangan banyak komunikasi,” jelas Luhut.
Perihal transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi online dan konvensional, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
“Ketentuan yang lain sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya,” ujar Luhut.
Aturan di wilayah PPKM level 3
Sementara untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 akan dikenakan aturan yang sedikit berbeda.
Menurut Luhut, sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan sistem sif di mana setiap sif dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen.