Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukumnya Menikahi Mualaf yang Belum Sunat, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum menikahi seorang pria mualaf yang belum sempat sunat. Berikut ini penjelasan Buya Yahya. 

Editor: Rasni
Kolase tribun timur / Rasni Gani
Berikut Ini Hukum Menikahi Mualaf yang Belum Sunat, Berikut Penjelasan Buya Yahya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana hukum menikahi seorang pria mualaf yang belum sempat sunat.

Berikut ini penjelasan Buya Yahya

Untuk diketahui, khitan bagi pria wajib hukumnya.

Para pendukung pendapat ini antara lain imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik.

Menurut imam Malik sendiri, khitan hukumnya sunnah.

Lalu bagaimana jika seseorang mau menikah dengan mualaf dan pria itu belum disunat?

Penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Pembahasan mengenai khitan bagi mualaf diawali dari pertanyaan berikut ini.

"Saya seorang wanita muslim dan saya menjalin hubungan dengan seorang laki-laki non muslim, hubungan saya sudah memasuki ke jenjang yang serius, saya dan pasangan saya ada rencana mau nikah, berarti pasangan saya harus Islam dulu dan pasangan saya mau masuk Islam.

Tapi kendalanya pasangan saya punya masalah yaitu penyakit gula darah yang tinggi dan nggak bisa luka.

Jadi gimana mau khitan (sunat)-nya apakah harus khitan untuk bisa masuk Islam?," tanya seorang jemaah.

Buya Yahya pun menuturkan jika orang mengajukan pertanyaan ini ialah orang yang sadar akan keistimewaan dan kemuliaan Islam.

Jemaah ini tidak akan mengajukan pertanyaan demikian kecuali ada iman di dalam hatinya.

Kalau tidak punya iman sebaliknya tidak akan mengurusi hal seperti ini, yang terpenting ia menikah.

Biarpun bahkan mungkin ia sudah terlanjur senang dengan laki-laki itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved