Khazanah Islam
Hukumnya Menikahi Mualaf yang Belum Sunat, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukum menikahi seorang pria mualaf yang belum sempat sunat. Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Maka dalam hal ini Buya Yahya menghimbau agar menyuruh masuk Islam terlebih dahulu dan benar baru boleh menikah.
Kalau tidak, maka ketahuilah ridho Allah harus diutamakan.
Apalagi terkait pertanyaan mengenai khitan, Buya Yahya menerangkan jika dalam agama Islam hukum khitan (sunat) ialah wajib.
"Banyak pria muslim yang baik yang akan meminang anda, adapun kalo ada seorang masuk Islam dalam mazhab Imam Syafi'i dan jumhur mazhab Hanafi, Hanbali bahwasanya memang harus dikhitan, hukum khitan adalah wajib," jelas Buya Yahya.
"Tapi misal keadaan semacam itu anda bisa ikut mazhab Imam Malik, bahkan dalam mazhab Imam Syafi'i kalau karena bermasalah dengan kesehatannya menjadi tidak wajib kok," sambungnya.
"Dalam mazhab Imam Malik adalah tidak, biarkan semacam itu, bahaya nanti kalau sampai dia terluka, kemudian akan kemana-mana dan dia sangat ketakutan, maka tidak usah dikhitan," papar Buya Yahya.
Hal ini lantaran dalam mazhab Imam Malik merupakan sebuah kemuliaan sunnah dalam keadaan semacam itu menjadi tidak wajib.
"Jadi bersyahadat, menjadi muslim yang baik, kemudian setelah terbukti dia baik, menikah dengan anda baru istimewa, tapi kalau Islam-nya hanya untuk menikah dengan anda perlu dipikirkan lagi," terangnya.
"Adapun masalah khitan, jika mungkin dia punya daibetes, ada gula berbahaya tidak usah khitan," tambah Buya Yahya.
"Dan khitan ini memang dalam mazhab kita wajib, akan tetapi kadang diterapkan mazhab ini untuk sebuah kepentingan, untuk sebuah kemaslahatan," tukasnya.
Buya Yahya pun memberi catatan kepada para kaum wanita muslimah, jangan buru-buru mau menikah kecuali sudah terbukti iman, prilaku dan perbuatannya misalnya rindu sholat, bangga dengan Islam, mengagungkan Islam.
Kalau sudah tampak itu, maka boleh menikah.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com