Sidang Agung Sucipto
Divonis Dua Tahun Penjara, Agung Sucipto Sampaikan Terima Kasih ke Majelis Hakim
Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT. Cahaya Sepang Bulukumba.
Melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto.
Agar dapat memenangkan lelang proyek pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.
Dengan nilai sekitar Rp15.7 Miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.
Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar Singapur.
Kedua, sebesar Rp2 miliar 500 juta, yang diterima oleh Edy Rahmat, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan