Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Agung Sucipto

Divonis 2 Tahun Penjara, Agung Sucipto Tetap Ditahan di Lapas Makassar

Ibrahim mengatakan masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan. 

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akibat Pandemi Covid-19, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap infrastruktur jalan, tetap akan ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana, saat ditanyai apakah Agung bakal dipindahkan ke Lapas Suka Miskin.

"Kalau dilihat dari kondisi pandemi ini, pihak lapas juga melihat hal-hal seperti itu, supaya tidak ada perpindahan. Tapi nanti kami lihat, karena semua ada pertimbangannya," katanya.

Hal ini juga dikatakan oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino usai menjatuhkan vonis kepada Agung Sucipto.

Ibrahim mengatakan masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan. 

Majelis juga memutuskan agar Agung tetap ditahan di Lapas Klas I Kota Makassar.

"Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 123 semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, divonis 2 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Ia terbukti melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto.

Ucapkan Terima Kasih

Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diputuskan saat Agung menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021) pukul 13.30 Wita.

Menurut Majelis Hakim Agung terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Agung dianggap melakukan pemberian suap secara berulang, atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, memutuskan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta Subsider 4 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa melakukan tindak pidana korupsi aecara berlanjut sesuai dakwaan pertama, yaitu 2 tahun penjara, dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan," ujar Ibrahim Palino.

"Menetapkan masa tahanan terdakawa dipotong seluruhnya dari masa penahanan terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu," lanjutnya

Setelah itu Majelis Hakim mengatakan, jika ada yang tidak menerima putusan ini dibolehkan secara Undang-Undang untuk mengajukan banding, 7 hari terhitung mulai besok.

"Jika tidak ada pengajuan selama tujuh hari, maka dinyatakan terdakwa menerima putusan," tutupnya.

Setelah Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa Agung Sucipto pun mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih Majelis Hakim," pungkas Agung.

Sementara, Afdalis selaku Penasihat Hukum mengatakan, jika hakim telah bijak dalam memutus perkara ini.

"Secara umum kami melihat hakim telah dengan bijak memutus perkara ini, dengan mengurangi denda yang di minta oleh JPU dari sebelumnya Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan menjadi Rp 150 Juta subsidair 4 bulan kurangan," tutupnya.

Agung Sucipto sendiri mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, di dampingi Penasehat Hukumnya, M Nursal.

Sementara, empat Penasehat Hukum lainnya hadir secara langsung di Persidangan, yaitu Afdalis, Bambang Hartono, Bobby Ardianto, dan Fernando.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT. Cahaya Sepang Bulukumba.

Melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto.

Agar dapat memenangkan lelang proyek pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.

Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar Singapur.

Kedua, sebesar Rp 2,5 miliar, yang diterima oleh Edy Rahmat, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved