Sidang Agung Sucipto
Divonis 2 Tahun Penjara, Agung Sucipto Tak Ajukan Banding
Majelis Hakim telah mengurangi denda yang dituntutkan JPU, dari Rp 250 juta menjadi Rp 150 juta.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Agar dapat memenangkan lelang proyek pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.
Dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.
Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar Singapur.
Kedua, sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima oleh Edy Rahmat, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sehingga Agung dianggap terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Serta elakukan pemberian suap secara berulang, atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan