Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Disorot, Ini Alasan Bupati Luwu Utara Terapkan PPKM Level 3

Penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Luwu Utara menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Humas Pemkab Lutra.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Luwu Utara menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Mereka mempertanyakan kebijakan dari Bupati Luwu Utara.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjelaskan alasan dia menerapkan PPKM Level 3.

"Banyak yang tanya kenapa Luwu Utara terapkan PPKM Level 3," kata Indah saat penyerahan bantuan alsintan, Senin (26/7/2021).

Hal itu berdasarkan kriteria yang ditetapkan WHO terutama dari kasus harian positif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Kita sudah memenuhi kriteria penerapan PPKM Level 3," sambung Indah.

Kasus harian positif Covid-19 di Luwu Utara dalam beberapa hari terakhir selalu mencatatkan jumlah kasus yang sangat tinggi.

Dalam empat hari terakhir saja, 22-25 Juli 2021, tercatat 183 kasus konfirmasi positif.

Jumlah kasus harian tertinggi terjadi pada 24 Juli 2021 dengan jumlah 79 kasus.

Kondisi ini, kata Indah, sangat memprihatinkan.

Sehingga dia bersama Satgas Covid-19 mengambil langkah menerapkan PPKM Level 3.

"Dua hari saja yakni 24 Juli dan 25 Juli itu sudah di atas 50 kasus per 100.000 penduduk dalam seminggu. Jadi dua hari ini menjadi dasar bagi saya kemudian mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3," papar dia.

Indah menjelaskan, PPKM Mikro terdiri atas 4 level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4.

Di Sulsel sendiri, baru Makassar dan Tana Toraja yang menerapkan PPKM Level 4 dan berlaku mulai hari ini.

"Kalau level 4 itu penularannya sangat tinggi termasuk level 3. Jadi, saya minta kita semua untuk tetap disiplin protokol kesehatan," ujar dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved