Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Subsidi Gaji

Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Syaratnya Cuma Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Alhamdulillah Kabar Gembira di masa Pandemi Covid-19, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta segera cair. Ternyata syaratnya cuma butuh kartu BPJS Ketenagakerjaa

Editor: Rasni
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Ilustrasi uang (shutterstock) dan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan tahun ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Alhamdulillah Kabar Gembira di masa Pandemi Covid-19, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta segera cair.

Ternyata syaratnya cuma butuh kartu BPJS Ketenagakerjaan loh. 

Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), pemerintah menggelontorkan dana bantuan.

Bantuan tersebut berupa Subsidi Gaji diharapkan bisa meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang upahnya terdampak kebijakan ini.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp.3,5 juta.

Atau, sesuai dengan UMK daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta.

Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji pun sangat mudah.

Melansir dari Tribunnews, yang perlu kamu persiapkan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini pun juga sudah ditegaskan Ida agar pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.

Nantinya pekerja atau buruh akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021).

Selain anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 Berita ini sudah terbit di GridHot

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved